Berita Banyuasin
10 Tahun Nikah Siri, Samat dan Suryani Warga Banyuasin Lega Bisa Buat Akte Kelahiran Anak
Setelah 10 tahun menikah siri, pasangan suami istri Samat dan Suryani lega karena dapat mengurus akta kelahiran anak seusai jalani sidang isbat.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Setelah 10 tahun menikah siri, pasangan suami istri Samat dan Suryani terlihat sumringah saat menunggu giliran untuk mengikuti sidang isbat nikah di Graha Sedulang Setudung Kota Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Kamis (14/9/2023).
Warga Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ini lega dan berbahagia karena mereka dapat mengurus akte kelahiran anak dan juga surat-surat lainnya susai menjalani sidang isbat nikah.
Menurut Samat, ia dan sang istri menikah pada tahun 2013 lalu. Karena keterbatasan keuangan, sehingga mereka memutuskan hanya menikah secara agama.
Mereka tidak menyangka, bila masuk dalam daftar pasutri yang akan diikutkan dalam sidang isbat nikah.
"Kalau mengurus kemarin, biayanya lumayan besar. Karena tidak ada uang, jadi nikah secara agama dahulu. Apalagi saya bekerja hanya mencari rongsokan, uang untuk mengurus nikah itu berat sekali rasanya," kata Samat.
Baca juga: Survei Capres 2024 Terbaru Versi LKPI, Elektabilitas 3 Capres di Sumsel Masih Bersaing Ketat
Lanjutnya, karena keterbatasan keuangan dan penghasilan yang tidak menentu, sehingga mereka memutuskan untuk menikah secara agama saja. Seiring berjalannya waktu, di pernikahan mereka sudah dikaruniai dua orang anak, pertama berusia 9 tahun dan yang kedua berumur 1.5 tahun.
Anak pertama mereka, sudah bersekolah dan saat ini duduk di kelas 2 SD. Saat anaknya akan masuk sekolah, ia hanya bisa melampirkan surat tanda lahir dari bidan. Karena, belum bisa mengurus akte kelahiran anak lantaran belum ada surat nikah.
"Alhamdulillah, sekarang sudah ada surat nikah. Tinggal mengurus akte kelahiran anak dan surat-surat lainnya seperti kartu keluarga dan lainnya. Selama ini kami belum ada surat-surat, karena surat nikah tidak ada," pungkasnya.
Sedangkan Bupati Banyuasin H Askolani Jasi menuturkan, sejauh ini dari data yang ada sebanyak 3.000 pasangan di Kabupaten Banyuasin hanya menikah secara agama tetapi belum diakui secara negara.
"Ini sebagai bentuk pemerintah daerah terkait pelayanan kepada masyarakat salah satunya, mengadakan sidang isbat nikah bagi masyarakat. Sehingga, dengan adanya sidang isbat nikah ini, masyarakat yang sudah menikah secara agama bisa diakui negara dan memiliki surat nikah," katanya.
Sejauh ini, lanjut Askolani setidaknya sudah dilaksanakan 1.500 sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Banyuasin. Kegiatan seperti ini pastinya akan terus berlanjut, sehingga seluruh pasangan suami istri yang sedang menikah secara agama, dengan mengikuti sidang isbat nikah bisa mendapatkan pengakuan dari negara.
Baca berita lainnya langsung dari google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Isbat-nikah-di-Banyuasin.jpg)