Berita Palembang

Kualitas Udara Palembang Saat Ini Masih Tidak Sehat, ISPU Pagi Hari 130, Warga Diimbau Pakai Masker

Kualitas udara Palembang saat ini masih tidak sehat, didasarkan data update ISPU pagi hari pukul 08.00 mencapai 130 mikro gram per meter kubik.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/SYAHRUL HIDAYAT
Kualitas udara Palembang saat ini masih tidak sehat, didasarkan data update ISPU pagi hari pukul 08.00 mencapai 130 mikro gram per meter kubik. Tingginya polusi udara dampak dari kabut asap karhutla, sejumlah pengendara motor dan pejalan kaki mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Jumat (13/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kualitas udara Palembang saat ini masih tidak sehat, didasarkan data update Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) saat pagi hari pukul 08.00 mencapai 130 mikro gram per meter kubik.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel Rezawahya mengatakan, ISPU ini masih fluktuatif.

Update ISPU pukul 08.00 WIB 130 mikro gram per meter kubik dan pada pukul 09.00 WIB 127 mikro gram per meter kubik.

"Berdasarkan data yang ada memang ISPU sempat naik, namun belum sampai 200. Paling tinggi di 150 an," kata Rezawahya saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Satgas Karhutla Minta Besi Pembatas Tol Palindra Dibuka, Permudah Akses Sumber Air

Menurutnya, peningkatan ini terjadi karena titik hotspot semakin bertambah seperti baru-baru ini di Ogan Ilir terjadi kebakaran.

Untuk itu warga masyarakat diimbau untuk menggunakan masker, karena kualitas udara masuk kategori tidak sehat. Kemudian kurangi kegiatan di luar rumah, jika tidak begitu penting. Jika keluar rumah gunakan masker.

Sedangkan terkait perbedaan data antara BMKG dan dari DLHP menurutnya untuk DLHP perhitungan sudah sesuai peraturan menteri lingkungan hidup.

Sementara itu Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Stasiun Klimatologi Kelas I Palembang, Nandang Pangaribowo mengatakan, data PM 2.5 hanya memonitoring nilai konsentrasi udara pada alat tersebut.

"Tentunya dengan mengikuti nilai ambang batas yang tertera pada PP RI No 22 Tahun 2021. Untuk ISPU yang mengeluarkan kewenangan ada di DLHP," katanya

Menurutnya, BMKG data monitoring realtime yang tercatat pada alat saat itu juga belum melalui perhitungan ISPU. Untuk perhitungan nilai ISPU ada aturan dan cara perhitungan nya dan itu yang mengolah datanya di Dinas LHP.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved