Guru Bongkar Pungli Dipecat

Kisah Pilu Reza Ernanda Guru Honorer Dipecat Gegara Bongkar Pungli, Kepsek Minta Maaf Akui Salah

Kisah guru honorer bernama Mohammad Reza Ernanda yang dipecat sepihak lantaran membongkar pungli viral media sosial.Reza sapaan akrabnya diketahui b

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnewsbogor
Kisah guru SD Negeri Cibeureum 1 bernama Mohamad Reza Ernanda dipecat oleh kepala sekolah Dituding Tak Punya Loyalitas 

Bahkan, ia juga merupakan sosok yang gemar mendengarkan musik.

Namun, beberapa waktu ini Mohamad Reza Ernanda dipecat karena fitnah dari kepala sekolahnya.

Yang dimana kepala sekolahnya tak terima karena ketahuan pungli PPDB 2023 kemarin.

Akhirnya Mohamad Reza Ernanda dipecat sepihak dan diberikan surat pemberhentiannya di tanggal 13 September 2023 ini.

Namun, surat pemecatannya itu ditarik kembali saat Wali Kota Bogor Bima Arya datang ke sekolah.

Walikota Bogor, Bima Arya Berhentikan Kepala Sekolah SD
Walikota Bogor, Bima Arya Berhentikan Kepala Sekolah SD Negeri Cibereum 1, Rabu (13/9/2023).

Pak Reza tak dipecat

Bima Arya mengungkapkan, Pak Reza tidak jadi dipecat, karena pihak sekolah menarik surat pemecatan itu kembali.

Bahkan, Pak Reza juga bisa langsung mengajar anak murisnya.

"Tadi saya melakukan mediasi akhirnya disepakati oleh kepala sekolah untuk menerima keputusan walikota terkait pemberhentian beliau dan juga membatalkan keputusan kepala sekolah untuk memberhentikan pak Reza. Jadi pak Reza bisa langsung mengajar," tandasnya.

Selain itu, kepala sekolah yang memecat guru honorer tersebut kini nasibnya berbalik.

Niat ingin pecat Mohamad Reza Ernanda, kini malah ia yang diberhentikan.

Kelapa sekolah SD Negeri 1 Cibeureum yang bernama Nopi Yeni itu diberhentikan dari jabatannya.

Ia terbukti melakukan pungli PPDB setelah diperiksa oleh Pemerintah Kota Bogor dan inspektorat.

"Ini berawal dari ada dugaan pungli yang diduga oleh kepala sekolah, dugaan ini kemudian di investigasi oleh pemerintah kota oleh inspektorat, kemudian kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer Pak Reza karena dianggap tidak mematuhi kepala sekolah dan dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah kemudian diberhentikan," kata Bima Arya pada Wartawan, Rabu (13/9/2023).

"Kepala sekolah sendiri telah di BAP oleh inspektorat dan terbukti telah menerima gratifikasi jadi diberikan sanksi untuk bergeser diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved