Rumah Produksi Film Porno Digrebek

Pengakuan Virly Virginia Menyesal Ikut Syuting Film Dewasa di Jakarta Selatan, Dampaknya Besar

Virly Virginia pemain di film keramat tunggak produksi kelas Bintang yang tengah viral angkat bicara.Diketahui rumah produksi kelas bintang yang mem

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunsumsel
Virly Virginia Akui Menyesal Main di Film Dewasa Buatan Kelas Bintang 

Namun, tersangka I mengaku dua genre itu tidak laku.

"Awalnya itu membuat film-film yang bergenre horor maupun komedi."

"Dalam perjalanannya kurang mendapat peminat, akhirnya dicoba dengan pembuatan film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa," ucapnya.

Ade mengatakan, penjualan film bergenre dewasa itu meningkat.

I kemudian memutuskan melanjutkan produksi hingga 120 film, dilansir Kompas.com.

Selain itu, sebanyak 10.000 orang sudah berlangganan dalam tiga situs milik rumah produksi tersebut.

"Di situlah kemudian tersangka I meng-upload film di tiga situs miliknya, kemudian mulai banyak pelanggan yang mengakses," bebernya.

Adapun tiga situs website yang dimaksud adalah https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

"Jadi dalam menjaring calon pelanggannya, tersangka mengunggah trailer beberapa judul film untuk promosi."

"Setelah promosi di berbagai platform media sosial, calon pengguna akan mengakses tiga website yang dimaksud," tambahnya.

Kemudian, calon pelanggan akan diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui nomor rekening yang dilampirkan dalam website tersebut.

Selanjutnya, calon pelanggan diberikan username dan password untuk mengakses film dewasa sesuai paket yang dibeli.

Ade mengatakan, lima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Kelimanya juga dijerat dengan pasal berlapis yakni ITE dan undang-undang Pornografi, salah satunya, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved