Vonis Mario Dandy

Jonathan Latumahina Tepuk Tangan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bersorak 'Huu'

Beginilah reaksi Jonathan Latumahina ayah dari korban David Ozora setelah mengetahui Dandy Satriyo divonis pidana 12 tahun penjara. Puas tepuk tangan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM/KOMPASTV
Beginilah reaksi Jonathan Latumahina ayah dari korban David Ozora setelah mengetahui Dandy Satriyo divonis pidana 12 tahun penjara. Puas tepuk tangan 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

"Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga mengurai tiga hal yang memberatkan putusannya, yakni perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam.

Selain itu, terdakwa Mario Dandy juga menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban," tegas hakim Alimin Ribut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Tak hanya pidana penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25,1 miliar kepada korban David Ozora.

Restitusi Rp 25,1 miliar, sebagian dibayarkan dengan cara melelang mobil robicon yang dipakai saat kejadian serta harta lainnya.

Baca juga: Razman Nasution Sentil Hotman Paris Bongkar Kasus Alvin Lim, Bela Kate Victoria: Saatnya Rakyat Tahu

Sebelumnya, Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar JPU dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (15/8/2023).

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Majelis hakim memastikan Mario Dandy telah melakukan penganiayaan berat dengan cara melakukan pemukulan ke arah kepala, menendang bertubu-tubi ke kepala, menginjak kepala belakang korban, memukul wajah serta membuat korban David Ozora tidak sadarkan diri.

Akibatkan korban David mengalami penurunan kesadaran.

Hakim juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan David, dimana tidak ditemukan pendarahan atau retak pada otak.

Kondisi ini justru membuat lebih mengkhawatirkan kondisi korban karena artinya kabel-kabel pada otaknya sudah robek.

Apalagi dari hasil MRI, ditemukan bercak putih di jembatan yang menghubungkan otak kanan dan otak kiri yang berfungsi sebagai penyalur motorik, sensorik dan informasi kognitif.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved