Hotman Paris Sindir Kasus Alvin Lim

Soroti Alvin Lim, Hotman Paris Sebut Ada Oknum Pengacara Ditahan Bisa Pakai Hp di Rutan Salemba

Pengacara kondang Hotman Paris tengah getol menyoroti kasus menjerat pengacara Alvin Lim yang tengah viral.Adapun Alvin Lim viral lantaran disebut t

|
Editor: Moch Krisna
Instagram Hotman Paris/Alvin Lim Official
Soroti Kasus Alvin Lim, Hotman Paris Sebut Ada Oknum Pengacara Pakai Handphone di Rutan Salemba 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara kondang Hotman Paris tengah getol menyoroti kasus menjerat pengacara Alvin Lim yang tengah viral.

Adapun Alvin Lim viral lantaran disebut tengah dikriminalisasi atas kasus yang menjeratnya hingga berujung ditahan.

Hotman Paris lewat media sosial instagramnya menyindir kasus Alvin Lim menyebut jika sang pengacara ditahan karena kasus surat palsu bukan karena kritikan ke kejaksaan.

Terbaru, Hotman Paris memposting video soal sosok oknum pengacara yang ditahan di rutan Salemba namun bisa menggunakan handphone.

Dalam pernyataan, Hotman Paris meminta kepada kepala Rutan Salemba dan Dirjen PAS untuk segera bertindak dan menyinta handphone tersebut.

"Halo bapak Rutan Salemba dan Bapak Dirjen PAS, ada seorang oknum pengacara yang sudah divonis tingkat kasasi atas perkara pidana mempergunakan surat palsu yaitu KTP untuk mendapatkan klaim asuransi kliennya sekarang oknum pengacara itu memakai handphone dari dalam lapas," ujar Hotman Paris dilansir, Rabu (6/9/2023).

Diterangkan Hotman Paris, oknum pengacara tersebut mengunakan handphone untuk mengkordinir media sosial keluar dengan tujuan menyakinkan publik bawa dia tidak salah.

"Dia mau menyakinkan publik dia tidak salah aparat hukum yang melakukan kriminalisasi jadi diminta kepada kepala lapas rutan Salemba agar segera menyita Handphone atau alat komunikasi tersebut," ucap Hotman Paris.

Hotman Paris menyebut bahwsana seorang narapida dilarang menggunakan alat komunikasi didalam rutan.

"Setau saya seorang narapida dilarang mengunakan handphone didalam rutan," ucapnya.

Diakhir ucapannya, Hotman Paris menyebut soal kasus menjerat sang oknum pengacara terkait pemalsuan surat.

" Ada beberapa kliennya dibuat KTP memakai alamat kantor dia, pengadilan mengatakan itu surat palsu untuk mengklaim asuransi akhirnya ketahuan belangnya siapa dia," ujar Hotman Paris.

Unggah Surat Putusan Alvin Lim

Sebelumnya, Hotman Paris menyoroti Alvin Lim yang divonis pengadilan bukan karena mengkritik kejaksaan dan kepolisian melainkan menggunakan surat palsu.

"Yg Vonnis Pengadilan!!Yang sudah menjalani hukuman 263 KUHPidana(menggunakan Surat Palsu)! Mau tau isi putusan selengkapnya? Baca putusan PN, PT dan MA! Di vonnis pidana bukan krn mengkritik Kejaksaan & Kepolisian tapi krn menggunakan Surat Palsu!!!," tulisnya.

Sementara dalam unggahan sebelumnya, Hotman Paris juga mengunggah terkait Mahkamah Agung menolak kasasi Alvin Lim.

Menurut Hotman, kasus pidana ini Alvin Lim ini menggunakan surat palsu.

"Kasus pidana menggunakan surat palsu!!Ini vonnis pengadilan: vonnis pidana dari Pengadilan Tinggi & Mahkamah agung!," tulisnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, sebelum Alvin ditetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.

Alvin menyampaikan pernyataan yang memuat unsur ujaran kebencian itu dalam sebuah kanal YouTube Quotient TV.

Berdasarkan keterangan para ahli yang diperiksa, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa, ini kan kemarin yang viral bahwa seolah-olah tentang polisi melanggar undang-undang advokat. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Dilansir Kompas.com.

Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Alvin Lim dipastikan sudah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8," ucapnya.

Menurut Adi Vivid, laporan polisi di sejumlah Polda saat ini ditarik Bareskrim Polri.

Alvin dikenakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Selain itu, menurut Adi Vivid, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.

"Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat," tutur Vivid.

Dilaporkan Persaja Wilayah DKI Jakarta

Dilansir wartakotalive.com, Alvin Lim jadi tersangka setelah Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melapor ke polisi.

Perwakilan Persaja Kejati DKI Jakarta, Yadyn mengatakan laporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian buntut pernyataan Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' di channel YouTube Quotient TV.

Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2022.

Dalam laporan tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian.

Alvin Lim diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik," katanya kepada awak media, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved