Berita Polres OKUS
Polsek Buay Sandang Aji Berhasil Ringkus Spesialis Curanmor, Modus Rusak Kabel Kontak
Pelaku dilaporkan atas tiga tindak pidana kasus pencurian dengan barang bukti (BB) dua unit sepeda motor dan sebuah handphone.
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARADUA- Residivis spesialis Curanmor Elvis Apriyadi bin Abdurahman (31) warga Desa Negeri Cahya Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) OKU Selatan ini tak kapok berada di jeruji besi.
Pasalnya, Elvis yang sehari-hari tak memiliki pekerjaan tetap kembali menggasak sepeda motor milik tetangga di kampungnya sendiri pada (28/8) beberapa hari lalu.
Diakuinya, dalam waktu tiga hari korban sudah menggasak dua unit sepeda motor, dengan modus yang digunakan memutuskan saluran kabel kontak sepeda motor korban yang tengah diparkir di sebuah kebun kopi.
"Idak, aku idak gunakan kunci T, Cuman kulepas kabel kontaknya, motor hidup saya bawa kabur,"ujarnya Elvis tanpa rasa penyesalan saat dibincangi di Mapolsek BSA, Selasa (5/9/2023).
Ironisnya, uang hasil penjualan motor digunakan untuk foya-foya membeli narkotika jenis sabu dan keperluan lainnya."Kugunokan untuk makan, beli rokok beli sabu jugo,"bebernya
Terpisah, Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH melalui Kapolsek Buay Sandang Aji (BSA), Ipda Roby Fachrian SH membenarkan tersangka yang berhasil diamankan adalah resdivis kasus Curanmor.
Baca juga: Satres Narkoba Polres OKUS Raih Penghargaan, Ungkap Peredaran Gelap Narkotika
Baca juga: Sosialisasikan ETLE Melalui Program Jumat Curhat, Kapolres OKU Selatan Keliling Desa
Pelaku dilaporkan atas tiga tindak pidana kasus pencurian dengan barang bukti (BB) dua unit sepeda motor dan sebuah handphone.
"Pelaku Elvis merupakan residivis kasus pencurian ditahun 2010 silam, kembali menjalankan aksinya dengan modus merusak kabel-kabel di sepeda motor,"ungkap Kapolsek Roby.
Tersangka yang memang sudah menjadi target kepolisian diamankan dirumah rekannya Desa Negeri Cahya untuk dilakukan proses hukum yang sementara ini meringkuk di ruang tahanan Polsek Buay Sandang Aji.
"Kejahatan pertama di tanggal 25 agustus, kemudian pencurian kedua diulangi ditanggal 28 agustus 2023, uangnya juga dibelikan Narkotika jenis sabu dan untuk makan ,"terangnya.
Tersangka Elvi yang kembali harus berurusan dengan hukum dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Polres-OKUS-Ringkus-Spesialis-Curanmor.jpg)