Heboh Bayi Tertukar di Bogor

Momen Pihak RS Sentosa dan Perawat Datangi Rumah Siti Minta Maaf Bayi Tertukar, Owner Disindir

Momen pihak RS Sentosa datangi kediaman Siti Mauliah minta maaf buntut bayi tertukar.

TikTok@diiana992
Momen Pihak RS Sentosa dan Perawat Datangi Rumah Siti Minta Maaf Bayi Tertukar, Owner Disindir 

Kedua orangtua bayi tertukar resmi melaporkan RS Sentosa Bogor ke polisi dengan Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.

Sebelumnya, pihak Rumah sakit Sentosa telah berupaya menawarkan ganti rugi kepada kedua orangtua bayi tertukar, namun ditolak.

Juru bicara RS Sentosa Gregg Djako mengatakan, sejak awal sudah mengakui adanya kelalaian yang dilakukan beberapa tenaga kesehatan.

Sanksi telah dijatuhkan kepada perawat dan bidan yang terlibat.

Pihak rumah sakit juga telah mengupayakan penyelesaian kasus secara restorative justice di kantor polisi pada Rabu (30/8/2023).

Saat itu, rumah sakit menawarkan kompensasi kepada masing-masing keluarga bayi yang tertukar sebagai bentuk tanggung jawab.

"Sebenarnya kita ada penawaran kompensasi lain, tapi kemudian tidak ketemu penawaran itu. Pas RJ (restorative justice) di polres itu kita bicara tentang ganti kerugian. Tapi kita tidak ketemu kata sepakat dengan ibu bayi," kata Gregg saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

Namun, tawaran tersebut ditolak dengan alasan tidak cukup.

Kedua ibu tersebut kemudian melanjutkan laporan ke kepolisian.

Pihak rumah sakit Sentosa pun pasrah dan siap akan menghadapi laporan dari kedua orang tua bayi tertukar.

"Karena semua upaya mediasi, tawaran kompensasi, segala macam itu dianggap tidak cukup, dan kemudian minta maaf tidak cukup, ya sudah, kita mau apalagi selain menghadapi laporan pidana ini," jelasnya.

Adapun langkah yang diambil RS Sentosa yakni sedang mempersiapkan tim pengacara untuk menghadapi laporan tersebut.

"Rumah sakit sejak semula sudah sampaikan akan menghadapi semua laporan dan tuntutan kepada rumah sakit dalam kasus ini (bayi tertukar)," katanya.

"Selain menghadapi, RS tentu akan mempersiapkan tim. Ya karena ini tidak bisa dihadapi sendiri. Yang begini toh harus dihadapi secara tim supaya kemudian bisa menghadapi secara baiklah," ungkapnya.

Gregg yang juga sebagai staf legal RS Sentosa Bogor mengaku sudah menduga sejak awal bakal dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul dan perlindungan konsumen Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved