Lina Mukherjee Sidang Tuntutan

BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Babi

Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara, Imbas Makan Kulit Babi Baca Bismillah

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kejati Sumsel menuntut Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan akibat konten makan kulit babi 

Dirinya mengaku sangat menyesal atas kejadian yang telah membuat konten makan kriuk babi sambil mengucapkan lafas bismallah.

"Saya sangat menyesal. Saya berjanji kedepan tidak akan lagi membuat konten seperti itu," katanya berurai air mata.

Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Lina mengakui bahwa membuat video tersebut bersama asistennya di Bali pada Bulan Maret 2023.

"Saya buat konten itu spontan dan tidak memikirkan dampak dari konten itu," katanya.

Sementara itu saat ditanya Majelis Hakim terkait kesalahan terdakwa membuat konten tersebut? 

"Salah saya menggunakan simbol agama dalam membuat konten yang mulia, saya akui salah memakan babi dilarang dalam ajaran agama islam," katanya.

Hakim juga menjelaskan kesalahan terdakwa memakan kriuk babi yang dibuat konten serta disebarkan di media sosial.

"Akibatnya bisa diakses banyak orang dan akhirnya menjadi kegaduhan yang luar biasa akibat konten tersebut serta terjadilah pro dan kontra akibat konten itu," tegas Hakim.

Sedangkan JPU Siti Fathimah menuturkan bahwa perbuatan terdakwa tak boleh terulang lagi di masa akan datang.

Sidang Lina Mukherjee sendiri akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved