Lina Mukherjee Sidang Tuntutan
BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Babi
Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara, Imbas Makan Kulit Babi Baca Bismillah
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dirinya mengaku sangat menyesal atas kejadian yang telah membuat konten makan kriuk babi sambil mengucapkan lafas bismallah.
"Saya sangat menyesal. Saya berjanji kedepan tidak akan lagi membuat konten seperti itu," katanya berurai air mata.
Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Lina mengakui bahwa membuat video tersebut bersama asistennya di Bali pada Bulan Maret 2023.
"Saya buat konten itu spontan dan tidak memikirkan dampak dari konten itu," katanya.
Sementara itu saat ditanya Majelis Hakim terkait kesalahan terdakwa membuat konten tersebut?
"Salah saya menggunakan simbol agama dalam membuat konten yang mulia, saya akui salah memakan babi dilarang dalam ajaran agama islam," katanya.
Hakim juga menjelaskan kesalahan terdakwa memakan kriuk babi yang dibuat konten serta disebarkan di media sosial.
"Akibatnya bisa diakses banyak orang dan akhirnya menjadi kegaduhan yang luar biasa akibat konten tersebut serta terjadilah pro dan kontra akibat konten itu," tegas Hakim.
Sedangkan JPU Siti Fathimah menuturkan bahwa perbuatan terdakwa tak boleh terulang lagi di masa akan datang.
Sidang Lina Mukherjee sendiri akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.