Cak Imin Dipanggil KPK

Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker, Cak Imin: Kemungkinan Saya Minta Ditunda

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dipanggil KPK. Adapun kapasitasnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker

|
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Rahmat Aizullah
Youtube Najwa Shihab
Ketum PKB Muhaimin Iskandar dalam tayangan YouTube Program Mata Najwa Eksklusif: Blak-blakan Anies-Muhaimin, Senin (4/9/2023) malam. 

Saya membuka MTQ internasional, dari banyak negara. Jadi kemungkinan saya minta ditunda,” katanya.

Sementara itu, melansir Tribunnews.com, dalam perkara kasus korupsi di Kemnaker ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka.

Meski pun KPK belum secara resmi mengumumkannya ke publik.

Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.

Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menakertrans, yaitu pada 2012 silam.

KPK Minta Cak Imin Kooperatif

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan setiap warga negara yang dipanggil oleh istansinya diharapkan dapat memenuhi dengan kooperatif.

KPK telah melayangkan panggilan untuk Muhaimin Iskandar untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi TKI di Kemnaker.

“Kami berharap siapapun yang dipanggil tim penyidik KPK kooperatif untuk hadir sesuai waktu yang ditentukan di Gedung Merah Putih KPK,” Ali Fikri, Senin (4/9/2023). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved