Berita Empat Lawang
Anak Bawah Umur di Empat Lawang Dirudapaksa Pulang Takbiran, Buron 5 Bulan Pelaku Tertangkap
Anak bawah umur di Empat Lawang dirupaksa pulang takbiran, setelah 5 bulan buron sejak April 2023 lalu pelaku ditangkap polisi
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Anak bawah umur di Empat Lawang dirupaksa pulang takbiran, setelah 5 bulan buron sejak April 2023 lalu pelaku ditangkap polisi.
Pelaku bernama Horios pria usia 26 tahun 1 dari 3 diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Sikap Dalam, Empat Lawang.
Pria asal Kecamatan Sikap Dalam ini ditangkap oleh pihak kepolisian di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-39/IV/2023/SPKT/RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, Tanggal 22 April 2023.
Adapun kejadian rudapaksa terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada bulan April lalu sekira pukul 12 malam.
Dilaporkan saat itu korban yang masih berusia 16 tahun baru pulang dari malam takbiran Idul Fitri dan secara tidak sengaja bertemu Horios satu dari ketiga pelaku.
"Tiga pelaku melakukan per******han secara bersama-sama terhadap korban saat korban akan pulang ke rumah, saat itu salah satu pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban," kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Lulus Ujian Praktek SIM, Ridho Yahya: Alhamdulilah Track Baru Pembuatan SIM Sekarang Mudah
Saat itu korban menerima ajakan pelaku untuk diantarkan pulang karena korban merasa tinggal di desa yang sama dengan pelaku.
"Korbanpun mengikuti pelaku untuk pulang di tengah perjalanan pelaku mengajak korban ke lapangan bola," ujarnya.
Setelah pelaku menghentikan kendaraanya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di lapangan sepak bola Desa Bandar Aji, Kecamatan Sikap Dalam.
"Kemudian juga datang dua teman pelaku lainnya yakni Rafel dan Bayu dan ikut melakukan persetubuhan terhadap korban," jelasnya.
Saat ini dua pelaku lainnya yakni Rafel dan Bayu masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Horios akan dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesisa nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak.
Baca berita lainnya langsung dari google news
449 PPPK 2024 Empat Lawang Dilantik Besok 23 September 2025, Berikut Rincian Jumlah Formasinya |
![]() |
---|
Emak-emak Serbu 10 Ton Beras Gerakan Pangan Murah di Polsek Talang Padang Kabupaten Empat Lawang |
![]() |
---|
Sempat Melawan,Pelajar SMA di Empat Lawang Pilih Kabur saat 3 Pelaku Begal Keluarkan Senpi dan Sajam |
![]() |
---|
Melintas di Jalan Pendopo - Bengkulu, Pria di Empat Lawang Ditangkap Hendak Edarkan Narkoba |
![]() |
---|
Konflik Plasma Sawit di Empat Lawang, Bupati Joncik Minta Perusahaan dan Warga Duduk Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.