Berita Empat Lawang

Anak Bawah Umur di Empat Lawang Dirudapaksa Pulang Takbiran, Buron 5 Bulan Pelaku Tertangkap

Anak bawah umur di Empat Lawang dirupaksa pulang takbiran, setelah 5 bulan buron sejak April 2023 lalu pelaku ditangkap polisi

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SAHRI
Horios pria usia 26 tahun 1 dari 3 diduga melakukan rudapaksa terhadap anak bawah umur di Kecamatan Sikap Dalam, Empat Lawang ditangkap polisi, Senin (4/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Anak bawah umur di Empat Lawang dirupaksa pulang takbiran, setelah 5 bulan buron sejak April 2023 lalu pelaku  ditangkap polisi.

Pelaku bernama Horios pria usia 26 tahun 1 dari 3 diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Sikap Dalam, Empat Lawang.

Pria asal Kecamatan Sikap Dalam ini ditangkap oleh pihak kepolisian di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-39/IV/2023/SPKT/RES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, Tanggal 22 April 2023.

Adapun kejadian rudapaksa terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada bulan April lalu sekira pukul 12 malam.

Dilaporkan saat itu korban yang masih berusia 16 tahun baru pulang dari malam takbiran Idul Fitri dan secara tidak sengaja bertemu Horios satu dari ketiga pelaku.

"Tiga pelaku melakukan per******han secara bersama-sama terhadap korban saat korban akan pulang ke rumah, saat itu salah satu pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban," kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim, AKP M Tohirin, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Lulus Ujian Praktek SIM, Ridho Yahya: Alhamdulilah Track Baru Pembuatan SIM Sekarang Mudah

Saat itu korban menerima ajakan pelaku untuk diantarkan pulang karena korban merasa tinggal di desa yang sama dengan pelaku.

"Korbanpun mengikuti pelaku untuk pulang di tengah perjalanan pelaku mengajak korban ke lapangan bola," ujarnya.

Setelah pelaku menghentikan kendaraanya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di lapangan sepak bola Desa Bandar Aji, Kecamatan Sikap Dalam.

"Kemudian juga datang dua teman pelaku lainnya yakni Rafel dan Bayu dan ikut melakukan persetubuhan terhadap korban," jelasnya.

Saat ini dua pelaku lainnya yakni Rafel dan Bayu masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Horios akan dipersangkakan dengan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesisa nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved