Kasus Penipuan Kembar Rihana Rihani

Update Kasus Kembar Rihana Rihani, Ngaku Korban, Terdakwa Reseller Pungky Menjerit Divonis Hakim

Majelis hakim PN Tangerang memvonis salah satu terdakwa reseller iPhone si kembar Rihana Rihani, yakni Pungky Marsyaviani Sabieq, empat bulan penjara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG/Kasusiphonesikembar/Tribuntangerang.com
Majelis hakim PN Tangerang memvonis salah satu terdakwa reseller iPhone si kembar Rihana Rihani, yakni Pungky Marsyaviani Sabieq, empat bulan penjara 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Update terbaru dari kasus penipuan reseller iPhone kembar Rihana Rihani.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis salah satu terdakwa reseller iPhone si kembar Rihana Rihani, yakni Pungky Marsyaviani Sabieq, pada Selasa (29/8/2023).

Pungky Marsyaviani Sabieq divonis hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Saidin Bagariang, dilansir dari Tribunjakarta.com, Rabu, (30/8/2023).

Baca juga: Siasat Kembar Rihana Rihani Pakai Modus Skema Ponzi Tipu Korban Reseller iPhone, Ngarang Nama Fiktif

Mendengar vonis hakim tersebut, Pungky Marsyaviani Sabieq menjerit histeris menolak meninggalkan ruang sidang.

Pungky yang mengenakan kaos tahanan berwarna putih menangis histeris di pelukan keluarga dan tim hukum.

"Aku, enggak mau kesana!" kata Pungky.

Raut wajah Pungky memperlihatkan kesedihan dan ketegangan selama persidangan.

Sang suami terus berusaha menguatkan Pungky untuk mengajaknya keluar dari ruang sidang.

Namun, Pungky masih terisak tangis mengaku tidak bersalah atas kasus penipuan kembar Rihana Rihani.

"Bang tolongin, aku kan enggak bersalah, aku enggak ngelakuin, tapi kenapa aku sih...," ucap Pungky sambil histeris.

Baca juga: Jadi Korban Si Kembar Rihana Rihani, Pungky Marsyaviani Turut jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Pungky bahkan terlihat berlutut di luar ruang sidang.

Pungky pun tidak terima dengan kasus yang menimpanya tersebut.

"Kok jahat banget sih!!" kata Pungky dengan suara geram sambil tertangis.

Adapun Pungky telah menjalani masa penahanan selama tiga bulan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang sejak bulan Mei 2023 lalu.

Kuasa hukum Pungky, Gregorius Bruno Djako mengatakan, tangis Pungky tersebut disebabkan kecewaannya terhadap keputusan majelis hakim.

Tangis Pungky Marsyaviani Sabieq pecah usai divonis 4 bulan penjara atas kasus penipuan iPhone
Tangis Pungky Marsyaviani Sabieq pecah usai divonis 4 bulan penjara atas kasus penipuan iPhone di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pasalnya, Pungky turut menjadi korban penipuan si kembar Rihana Rihani, bahkan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 5,8 miliar.

"Pungky kecewa, jelas Pungky kecewa, karena Pungky merasa tidak bersalah, jadi itu psikologis yang wajar, karena dia juga sebenarnya menjadi korban," ujar Gregorius.

Lebih lanjut, Reseller iPhone si kembar itu akan menjalani masa penahanan selama dua pekan kedepan di Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang.

Menurut Gregorius, pihaknya akan memanfaatkan waktu satu minggu ke depan sambil mempertimbangkan sikap menerima atau menolak putusan.

"Dengan vonis hakim ini, artinya Pungky mungkin masih akan menjalani sekitar 1 sampai 2 minggu lagi," tuturnya.

"Sambil menunggu masa tersebut, kami memanfaatkannya untuk pikir-pikir dulu keputusan hakim dengan pihak keluarga, supaya Pungky bisa cepat menemui anaknya yang saat ini sudah berusia 1,7 tahun," terang Gregorius Bruno Djako.

Sebelumnya, Pungky Marsyaviani Sabieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ciputat.

Diketahui, Pungky, istri dari Vicky Fahreza yang juga korban penipuan dari Rihana Rihani, dilaporkan oleh seseorang berinisial SF.

Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Tertawa Ditangkap Polisi, Diinterogasi Soal Kabur ke Bali: Saya Ketawa Aja

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Pungky diduga mengambil keuntungan dobel dari Rihana Rihani dan reseller-nya.

"Jadi dia mengambil keuntungan sendiri juga, ini hasil pemeriksaan sementara. Mens rea-nya ada, niat jahatnya ada. Begitu ya, tapi kita masih dalami terus. Sekarang kan ada di pihak kejaksaan, hasil penyidikan jaksa sudah bisa layak untuk disidangkan," ujarnya.

Sementara itu, Vicky menyebut istrinya sangat kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

Vicky memastikan pihaknya bisa membuktikan aliran dana pelapor yang masuk ke rekening istrinya, termasuk soal pemesanan iPhone istrinya kepada Rihana dan Rihani.

Kita sudah menjelaskan juga ke si pelapor, sebenarnya si pelapor juga tahu posisi istri saya sebagai korban dari Rihani," kata Vicky saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

"Pada intinya dia tahu posisi istri saya, tapi entah bagaimana ceritanya tiba-tiba istri saya dilaporkan, di Polsek Ciputat di 3 September 2022," sambungnya.

Seperti diketahui, si kembar ditangkap atas 17 laporan polisi (LP) yang masuk ke Polda Metro Jaya dan Polres jajaran.

Total kerugian yang diderita para korban penipuan Rihana Rihani diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.

Baca juga: Teganya Si Kembar Rihana Rihani Tipu Kakak Iparnya Seorang Anggota Polisi, Kini Dilaporkan Keluarga

Sementara, sebelumnya, Rihana Rihani kembar penipu berhasil ditangkap Direskrimum Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Serpong, Selasa (4/7/2023).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa kembar Rihani Rihani menggunakan siasat modus skema Ponzi dalam menjalankan aksinya.

Disampaikan Hengki, modus skema Ponzi yang dijalankan Rihana Rihani tersbeut membuat resseler tertarik berinvestasi karena mendapatkan harga iPhone di bawah pasaran.

Sebagai informasi, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.

Tetapi, tawaran dari si kembar tersebut justru membuat para korban merugi dalam kisaran Rp 200 ribu-Rp 3 juta untuk tiap satu unit iPhone yang dijanjikan.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved