Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Ini Kata Nadiem Makarim Soal Pengganti Tugas Akhir
Aturan terkait mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tingg
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Nadiem Makarim atau yang akrab disapa Nadiem Karim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Indonesia, telah mengeluarkan kebijakan baru untuk seluruh mahasiswa terkait syarat kelulusan.
Kebijakan tersebut yakni tidak mewajibkan setiap mahasiswa untuk membuat atau menyelesaikan skripsi yang sebelumnya merupakan salah satu syarat kelulusan.
Aturan terkait mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal ini telah disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang juga disiarkan melalui platform YouTube.
"Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi," katanya di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Merujuk pada situs resmi Kemendikbudristek RI, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023.
Dan penerapan aturan baru tersebut sudah mulai berlaku.
"Ya, mahasiswa yang sedang mengambil S1 atau D4 tidak lagi wajib mengambil skripsi sebagai syarat kelulusan." Ungkap Nadiem Makarim, dalam Bangkapos.com (30/8/2023).
Syarat mahasiswa tidak wajib skripsi ini adalah prodi mahasiswa yang bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sudah sejenis.
Sedangkan mahasiswa yang kurikulumnya berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya bisa seperti prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.
Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dikutip dari Kontan.co.id dalam Bangkapos.com (30/9/2023).
Dirinya juga menegaskan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.
Maka dari itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi. Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita. Karena ada berbagai prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain," Tutupnya.
Kronologi Mantan Suami Habisi Suami Baru Eks Istri di OKU, Diduga Terbakar Api Cemburu |
![]() |
---|
Geger Mayat Wanita Gosong Terbakar di Kamar Kos Indramayu, Warga Sempat Dengar Tangisan Dini Hari |
![]() |
---|
Akhir Pekan Harga Emas di Palembang Masih Stabil, Rp 10 Juta 600 Ribu per Suku |
![]() |
---|
Pagar Alam Diguncang Gempa Bumi, Warga Khawatir dari Aktivitas Gunung Dempo |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Hari Ini Hujan Hari, Besok Lebih Banyak Hujan Petir di Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.