Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Ini Kata Nadiem Makarim Soal Pengganti Tugas Akhir

Aturan terkait mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tingg

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribunsumsel.com/ @nadiemmakarim
Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan Mahasiswa, Begini Penjelasan Nadiem Makarim dan Syaratnya 

Menanggapi kebijakan baru Nadiem Makarim terkait penghapusan skripsi dari syarat lulus mahasiswa, Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmanwan, setuju dengan hal tersebut.

Sejumlah perguruan tinggi, ujarnya, bahkan sudah mulai menerapkannya. Salah satunya Universitas Terbuka.

"Di UT itu kan tidak ada skripsi, tapi lulusannya ada yang bisa melanjutkan ke Universitas Indonesia (UI) dan perguruan tinggi lain," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (29/8), Dalam TribunJabar.id (30/8/2023).

Namun, karena hal itu kini sudah menjadi kebijakan nasional, ujar Cecep, perlu diperjelas seperti apa saja bentuk lain dari tugas akhir selain skripsi tersebut.

Setiap prodi, kata Cecep, harus menyiapkan pilihan kepada mahasiswa apakah ingin tetap membuat skripsi atau diganti bentuk lain.

"Bukan berarti tidak boleh skripsi, tapi boleh bentuk lain. Misalnya, kalau menganggap disiplin ilmu ini cocoknya skripsi, ya skripsi. Tapi, lebih bijak juga kalau Kaprodi itu memberikan pilihan saja kepada mahasiswa," katanya.

Setelah kebijakan ini resmi diterapkan, kata Cecep, setiap perguruan tinggi juga harus diberi waktu untuk beradaptasi dengan membuat aturan turunannya.

Baca Berita dan Artikel Tribunsumsel.com lainnya di Google News.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved