Kapolres Dairi Aniaya Anak Buah

Kena Saraf Kejepit, Bripka David Tolak Mentah-mentah Tawaran Kapolres Dairi Tanggung Biaya Berobat

David mengatakan, soal permohonan maaf, Kapolres Dairi tidak ada menyampaikan secara langsung kepada mereka.

Editor: Weni Wahyuny
Youtube TribunMedan
(kiri) Bripka David Sitompul mengaku dianiaya Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Nainggolan (kanan) - Bripkda David menolak tawaran Kapolres Dairi untuk menanggung biaya berobat 

Kompolnas Minta Kapolres Dairi Dinonaktifkan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Agug Setya Imam Effendi segera menonaktifkan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.

Penonaktifan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan dinilai perlu dalam rangka proses pemeriksaan di Propam Polda Sumut, terkait adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum perwira tersebut.

"Agar prosesnya benar-benar fair dan objektif, dinonaktifkan saja jabatannya (sebagai Kapolres Dairi. Tapi semua itu tergantung proses permintaan klarifikasi dulu," kata Yusuf Warsyim, anggota Kompolnas, Selasa (29/8/2023).

Yusuf mengatakan, tidak seharusnya AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan melakukan dugaan tindak kekerasan kepada anggota.

Kalau alasannya ingin melakukan pembinaan, cukup dengan prosedural saja.

Jangan sampai terjadi indikasi penganiayaan, hingga dua personel Polri masuk rumah sakit.

"Terhadap peristiwa dugaan pemukulan ini sangat-sangat di sesalkan kalau itu benar ada pimpinan masih melakukan cara-cara kekerasan," kata Yusuf.

Ia mengatakan, seorang pemimpin itu semestinya punya kewajiban membina, mengarahkan, dan memberikan petunjuk atas pelaksanaan tugas-tugas sebagai anggota kepolisian.

"Terus juga berfungsi sebagai pengawas. Melekat terhadap bawahannya," kata Yusuf.

Terkait bagaimana cara memberikan arahan kepada anggota, Yusuf menyebut ada norma dan kode etik dengan mengutamakan keteladanan.

"Mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi atau dialami anggota dalam pelaksanaan tugas. Jadi secara normatif cara - cara kekerasan tidak dapat dibenarkan," katanya.

Terkait dengan tindakan penegakan disiplin, Yusuf menyebut perlu dilakukan pimpinan di setiap tingkatan, dengan catatan bukan melakukan tindak kekerasam.

"Tapi tentu jauh daripada cara - cara kekerasan. Tidak perlu pakai kekerasan. Karena dalam kode etik kita sudah dijelaskan kewajiban pimpinan, larangan pimpinan, kewajiban anggota dan larangan anggota. Dalam kode etik itu ada namanya keharusan mengedepankan kepemimpinan dengan cara keteladanan. Jadi menegakkan kedisiplinan ya dengan keteladanan," tegas Yusuf.

Ia menekankan, agar semua pimpinan Polri wajib melakukan pembinaan, pengendalian dan memberikan petunjuk kepada anggota.

Namun, bukan dengan cara-cara kekerasan yang diduga dilakukan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.

"Kami yakin akan di proses secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Yusuf.

LBH Medan Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Dairi

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra melontarkan statemen keras terhadap kasus dugaan penganiayaan yang disinyalir dilakukan Kapolres Dairi, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.

Menurut Irvan, tidak seharusnya dugaan penganiayaan ini terjadi.

Terlebih, yang diduga melakukan adalah pejabat kepolisian.

"LBH Medan sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tersebut. Kami mendesak Kapolda Sumut untuk segera memeriksa dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres, jika memang perbuatannya itu terbukti," kata Irvan kepada Tribun-medan.com, Senin (28/8/2023).

Ia menilai, apa yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terhadap bawahannya itu telah melanggar kode etik dan disiplin, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.

"Di dalam Perpol 7 2022 itu menyatakan setiap anggota polri wajib memiliki sifat keteladanan, kepemimpinan, sifat yang jujur, adil dan taat akan hukum serta menghormati asas manusia," sebutnya.

Irvan menegaskan, dari informasi yang diterima oleh LBH Medan, patut diduga apa yang dilakukan oleh mantan Kapolres Nias Selatan kepada dua anggotanya Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang merupakan sebuah tindakan pidana penganiayaan.

"Kalau memang anggotanya ada melakukan kesalahan, dia sebagai seorang pemimpin harus melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Apakah anggota tersebut menyalahi aturan atau tidak," ungkapnya.

"Tidak menutup kemungkinan, ini harus di bawa ke ranah pidana karena itu merupakan pelanggaran tindakan pidana sebagai di pasal 351 KUHP," sambungnya.

Lanjut Irvan, kejadian perselisihan antara komandan dan juga bawahan di institusi Polri bukan hanya kali ini terjadi dan bahkan sudah sering.

"LBH Medan bukan baru kali ini saja melihat adanya gap (jarak) antara pimpinan dan anggota, kemarin itu juga sempat ada di Polsek Medan Area, Kapolsek dan Kanit Reskrim nya terkait barang bukti. Hari ini terulang lagi di Polres Dairi, bahkan adanya tindak pidana penganiayaan," ujarnya.

Lebih lanjut, Irvan juga berharap agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut dan melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan.

"Korban juga harus bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti kasus ini, jangan sampai suatu polres itu dipimpin sama orang bertangan besi, main hakim sendiri. Jika benar adanya, kita minta Kapolda Sumut untuk mencopot Kapolres Dairi dan memproses secara Etik," pungkasnya.

 

(cr7/cr25tribun-medan.com)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kompolnas Minta Kapolda Sumut Nonaktifkan Kapolres Dairi, Bripka David Tolak Permintaan Atasan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved