Berita Otomotif

Modal KTP Bisa Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah, Ini Cara dan Daftar Harganya

Daftar harga motor listrik berbagai mereka yang disubsidi oleh pihak pemerintah.

|
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
Kolase Kompas.com Kristianto Purnomo Dan Garry Lotulung
Daftar harga motor listrik berbagai mereka yang disubsidi oleh pihak pemerintah. 

24. Exotic Mizone Rp 6.190.000

25. Alva Cervo ADC-BP A/T Rp 35.750.000

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Cair Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta

Syaratnya Penerima Motor Listri Subsidi Pemerintah

Melansir dari Kompas.com, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perubahan kebijakan tersebut untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Syarat penerima subsidi motor listrik Berdasarkan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Agus mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah tersebut syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.

Cara Dapat Subsidi Motor Listrik

Cara dapat subsidi motor listrik Pada Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa dalam proses pembelian motor listrik subsidi, pembeli cukup menunjukkan KTP.

Nantinya diler akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," kata dia.

Terakhir, Agus mengatakan, melalui program tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ucap dia.

Baca juga: Harga Motor Listrik Setelah Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah, Ada Mulai Harga Rp 3 Jutaan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved