Berita Otomotif

Modal KTP Bisa Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah, Ini Cara dan Daftar Harganya

Daftar harga motor listrik berbagai mereka yang disubsidi oleh pihak pemerintah.

|
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Abu Hurairah
Kolase Kompas.com Kristianto Purnomo Dan Garry Lotulung
Daftar harga motor listrik berbagai mereka yang disubsidi oleh pihak pemerintah. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Pemerintah telah merevisi persyaratan penerima program subsidi motor listrik potongan Rp 7 Juta dengan syaratnya KTP dan minimal berusia 17 tahun per unit motor.

Sebelumnya syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp 7 juta terbatas yaitu hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA

Daftar harga motor listrik berbagai mereka yang disubsidi oleh pihak pemerintah.
Daftar harga motor listrik berbagai mereka yang disubsidi oleh pihak pemerintah. (Kolase Selis Dan Volta)

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Ada beragam merek motor listrik yang tersedia seperti Smoot, Alva One, Selis, Viar hingga Gesits.

Awalnya hanya ada 6 model memenuhi syarat untuk menerima subsidi.

Kini jumlahnya telah meningkat jadi 25 model dari berbagai merek motor listrik.

Baca juga: PLN Dukung Konversi Motor Listrik di Indonesia, Motor Jadi Hemat dan Panjang Umur

Berikut ini merupakan daftar harga motor listrik berbagai merek yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana dikutip dari TribunMadura:.

1. Smoot Tempur Rp 11.500.000

2. Smoot Zuzu Rp 12.900.000

3. Polytron PEV 30 M1 A/T Rp 13.500.000

4. Selis EMAX Rp 13.500.000

5. Selis Agats Rp 21.790.000

6. Rakata S9 Rp 13.900.000

7. Rakata x5 Rp 15.100.000

8. Alva One (ACC-BN A/T) Rp 29.490.000

9. Greentech VP Rp 9.799.000

10. Greentech Scood Rp 9.579.000

11. Greentech Aero Rp 8.904.000

12. United T1800 A/T Rp 23.500.000

13. United TX1800 A/T Rp 26.900.000

14. United TX3000 A/T Rp 42.900.000

15. Viar New Q1 Rp 14.520.000

16. Volta 401 Rp 9.950.000

17. Gesits G1 A/T Rp 21.970.000

18. Gesits Raya G Rp 20.990.000

19. Yadea E8S Pro Rp 16.900.000

20. Yadea T9 Rp 14.500.000

21. E-Nine V5 Lite Rp 15.000.000

22. Exotic Sterrato Rp 5.590.000

23. Exotic Vito Rp 5.790.000

24. Exotic Mizone Rp 6.190.000

25. Alva Cervo ADC-BP A/T Rp 35.750.000

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Cair Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta

Syaratnya Penerima Motor Listri Subsidi Pemerintah

Melansir dari Kompas.com, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perubahan kebijakan tersebut untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Syarat penerima subsidi motor listrik Berdasarkan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Agus mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah tersebut syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.

Cara Dapat Subsidi Motor Listrik

Cara dapat subsidi motor listrik Pada Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa dalam proses pembelian motor listrik subsidi, pembeli cukup menunjukkan KTP.

Nantinya diler akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," kata dia.

Terakhir, Agus mengatakan, melalui program tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ucap dia.

Baca juga: Harga Motor Listrik Setelah Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah, Ada Mulai Harga Rp 3 Jutaan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved