Berita Palembang

Cara Menjadi Anggota LPSK Periode 2024-2029, Syarat dan Jadwal Penerimaan

Timsel calon lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mensosialisasikan cara menjadi anggota LPSK periode 2024-209, syarat dan jadwal penerimaan.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Timsel calon lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) Hendardi mensosialisasikan cara menjadi anggota LPSK periode 2024-2029, syarat dan jadwal penerimaan. Sosialisasi dilakukan di Kantor Kemenkumham Lantai 3 Palembang, Selasa (29/8/2023). 

Berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela dan juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak.

Sementara itu, pendaftaran seleksi calon LPSK sendiri akan dibuka kurang lebih 9 hari kerja. Pembukaan pendaftaran 21 Agustus hingga 8 September 2023 mendatang. Pendaftaran dilaksanakan dengan cara menyampaikan langsung pada sekretariat panitia seleksi, LPSK dan kotan tahun 2024-2029, dikantor LPSK jalan Raya Bogor KM.24 No.47-48, Jakarta Timur mulai pukul 09.00 wib - 16.00 Wib, hari kerja. Selanjutnya dikirim ke pos tercatat panitia seleksi.

Juga bisa melalui alamat emael, pansel2024-2029@lpsk.go.id (berkas fisik diserahkan pada saat seleksi selanjutnya. Atau bisa juga melalaui whatsapps dengan no 082211948715. Sementara itu, juga diadakan tanya jawab bersama peserta dan undangan yang hadir pada saat sosialisasi..baik terkait rekam jejak calon hingga bagaimana persaratan yang harus dipenuhi calon LPSK.

"Soal yang telah daftar kita belum tahu, tapi pastinya masyarakat antusias karena LPSK prospek, dan kita pastikan pendaftaran gratis, " pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved