Berita Prabumulih

Ribut dengan Tukang Parkir, Sopir Mobil Boks di Prabumulih Dipukuli, Kaca Mobil Pecah Dilempar Batu

Ribut dengan tukang parkir, Feros sopir mobil boks di Prabumulih dipukuli, kaca mobil yang dikendarainya pecah dilempar batu.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Yoan tersangka penganiaya sopir dan pelempar kaca diamankan di Polres Prabumulih, Senin (28/8/2023). Yoan memukuli sopir setelah keduanya cekcok soal uang parkir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Ribut dengan tukang parkir, Feros sopir mobil boks di Prabumulih dipukuli, kaca mobil yang dikendarainya pecah dilempar batu.

Tersangka Yoan Pradandi (24) yang menganiaya sopir diringkus polisi dan harus mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Warga Jalan TPA Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu diamankan polisi karena melakukan pengerusakan terhadap mobil yang tak bayar parkir dengan cara melempari pakai batu.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistiyo didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan penangkapan terhadap Yoan tesebut.

Menurut Kapolsek, penangkapan bermula dari laporan korban M Feros (32) warga Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

Baca juga: Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Batu Bara Ilegal 50 Ton Tujuan Jawa Barat, 2 Tersangka Diamankan

Dalam laporannya, Feros mengaku kaca mobil boks milik perusahaan tempatnya bekerja dipecah oleh pelaku saat bongkar muatan di Toko Martojo Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul pada Jumat 11 Agustus 2023 lalu.

Pelaku melempar korban dua kali, pertama mengenai bahu korban dan kedua kalinya mengenai kaca depan mobil Box milik Perusahaan tempat korban bekerja.

"Mendapat laporan itu, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui jika pelaku adalah YP," ungkapnya kepada wartawan.

Tak ingin menyia-nyiakan waktu, tim opsnal Polsek Prabumulih Timur dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar SH MSi memburu pelaku dan mendapati tersangka sedang berada di Bilyar Venus Jalan Padat Karya kota Prabumulih.

"Petugas langsung meringkus pelaku dan mengamankannya ke Polsek Prabumulih Timur," tegasnya seraya mengatakan atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 406 dan pasal 351 KUHP tentang pengrusakan dan penganiayaan.

Sementara itu, pelaku Yoan mengakui perbuatannya yang meminta uang parkir dengan nada kasar lalu terjadi ribut dan karena tidak terima kemudian melempar batu.

"Dia tidak mau bayar parkir, itu wilayah tempat saya yang jaga," kata pelaku dihadapan petugas kepolisian.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved