Paspampres Culik Pemuda Aceh

Keluarga Imam Masykur Pemuda Aceh Dianiaya Oknum Paspampres Ngadu ke Jokowi: Apa Salah Anak Saya Pak

Keluarga Imam Masykur (25), pemuda Aceh asal Desa Mon Kelayu, mempertanyakan mengapa nyawa anaknya dirampas oleh Paspampres kepada Presiden Jokowi

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tangkap layar YouTube Kompas TV/
Fauziah, ibu Imam Masykur (25), pemuda Aceh asal Desa Mon Kelayu, mempertanyakan mengapa nyawa anaknya dirampas oleh Paspampres kepada Presiden Jokowi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Keluarga Imam Masykur (25), pemuda Aceh asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Provinsi Aceh tewas dianiaya oknum Paspampres buka suara.

Diberitakan sebelumnya, Imam Masykur tewas setelah diduga diculik dan dianiaya oleh oknum paspampres berinisial Praka RM.

Kini, pihak keluarga korban mengadukan kepada kasus tersebut kepada Presiden Joko Widodo, mempertanyakan mengapa nyawa anaknya dirampas oleh Paspampres.

Baca juga: Beredar Diduga Video Imam Masykur Teriak Kesakitan Minta Tolong Dianiaya Paspampres: Aduh, Sakit

Pasalnya, hingga kini belum diketahui persis bagaimana kronologi dugaan penyiksaan hingga menyebabkan Imam meninggal.

"Apa salah anak saya Pak Jokowi, sampai dibunuh oleh oknum pengawal Bapak?" kata Fauziah, ibu Imam saat dihubungi Kompas.com, dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (27/8/2023).

Fauziah menceritakan, putranya itu sempat menelepon dan meminta uang Rp 50 juta pada 12 Agustus 2022.

Saat itu, korban mengaku, uang tersebut akan diserahkan karena Imam diculik.

"Dia bilang 'mamak kirim duit, saya dipukul gak tahan lagi mamak, kirim duit Rp 50 juta," ujar Fauziah.

"Saya tidak tahu apa masalahnya," terangnya.

Selain mendengar suara sang anak melalui sambungan telepon, Fauziah juga mendengar suara lain dari terduga pelaku.

"Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim. Jangan dipukuli anak saya," paparnya.

Pelaku, kata Fauziah juga melontarkan kalimat bernada ancaman.

Baca juga: Trauma Dikecewakan Farel Aditya, dr Richard Lee Ambil Tiktok Derlin Sebagai Syarat Berikan Beasiswa

Yakni apabila uang itu tidak dikirim, maka Imam akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.

Mendapat ancaman itu, ia dan keluarga lantas berupaya untuk mencari uang tersebut.

Namun, karena mengalami kesulitan ekonomi, tidak mudah bagi Fauziah mendapatkan uang Rp 50 juta.

Diketahui, Imam merantau ke Jakarta sejak tahun lalu. Di sana, pemuda itu berjualan kosmetik.

Di Jakarta, Imam tinggal bersama keluarga sepupu, Said Sulaiman, di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Beredar isi rekaman kronologi kejadian pria asal Aceh diculik dan dianiaya hingga tewas diduga oleh Paspampres.
Beredar isi rekaman kronologi kejadian pria asal Aceh diculik dan dianiaya hingga tewas diduga oleh Paspampres. (Ig@hotmanparisofficial/Ig@riswandimanik)

Sebelum merantau ke Jakarta, korban juga sempat berjualan di Medan, Sumatra Utara.

Said Sulaiman mengatakan, selama hidup, korban diketahui tak pernah terlibat masalah dengan orang.

"Almarhum tidak ada masalah dengan siapapun, biasa saja," ujar Said.

Sebelum meninggal dunia korban sempat didatangi terduga pelaku pada 12 Agustus 2023.

Kemudian Imam Masykur dibawa pergi secara paksa.

Setelah itu, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang-pulang lagi ke rumah.

Baca juga: Rekaman Diduga Kronologi Paspamres Aniaya Pria Aceh Hingga Tewas Beredar, Hotman Paris Turun Tangan

Karena itu, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

Setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang Imam Masykur, baru pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarga mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.

Jenazahnya lantas diterbangkan ke Medan, lalu diangkut menggunakan ambulans ke Bireuen.

Jenazah tiba sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (25/08/2023) dan dikebumikan beberapa saat kemudian di perkuburan keluarga.

Diduga pelaku penganiayan hingga korban meninggal dunia tersebut bernama Praka RM

Komandan Paspampres Bertindak

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay menyebutkan Pomdam Jaya kini telah menangani dugaan pembunuhan tersebut.

"Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujarnya, Minggu, (27/8/2023) dilansir Tribunnews.com .

Praka RM kini sedang diperiksa dan telah ditahan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," tuturnya.

Ia menegaskan apabila oknum Anggota Paspampres tersebut terbukti terlibat dalam penganiayaan hingga tewas, maka akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga: Janji Panglima TNI Kawal Kasus Oknum Paspampres Diduga Aniaya Warga Aceh, Pastikan Hukuman Berat

Menurutnya hanya satu oknum anggota Paspampres yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ia berharap kasus segera selesai ditangani.

"Kami mohon Doa nya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," pungkasnya.

Sementara itu, Panglima TNI menyatakan akan mengawal kasus tersebut dan memastikan hukuman berat ke pelaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).

Sebelumnya beredar foto sebuah surat Berita Acara Penyerahan Mayat tertanda Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer yang mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Aceh bernama Imam Masykur (25) pada Kamis (24/8/2023).

Foto tersebut beredar di kalangan wartawan pada Minggu (27/8/2023).

Dalam surat tersebut tertulis penyerahan jenazah tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023/ldik tanggal 22 Agustus 223 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.

Dalam foto surat tersebut juga tertera identitas jenazah.

Jenazah atas nama Imam Masykur tersebut lahir di Mon Keulayu pada 26 Juni 1998, bekerka sebagai Wiraswasta, dan beralamat di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved