Pria Kalungkan Bendera ke Anjing

Sosok Robert Herry Dipecat dari Pekerjaan Imbas Kalungkan Bendera ke Anjing, Ngadu ke Hotman Paris

Inilah sosok Robert Herry Son(22) pria yang mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing, kini dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube TRIBUN SUMSEL/TribunjakartaGerald Leonardo Agustino/
Inilah sosok Robert Herry Son(22) pria yang mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing, kini dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Robert Herry Son(22) pria yang mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.

Robert Herry Son kini mengadukan kasusnya kepada Pengacara Hotman Paris usai dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja karena polemik kasus yang viral tersebut.

Sebelumnya, Robert Herry Son ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Bengkalis usai ditangkap pada 10 Agustus 2023.

Baca juga: Alasan Polres Bogor Angkat Bayi Tertukar Jadi Anak Angkat & Difasilitasi Rumah Bersama: Biar Bonding

Robert Herry kemudian dibebaskan melalui skema restorative justice pada 16 Agustus 2023 lalu.

Meski sudah dibebaskan, Robert Herry Son kini nelangsa karena dipecat dari tempatnya bekerja.

Robert diketahui merupakan eks Wakil Kepala Tata Usaha di PT SAS.

Akibat pemecatan itu, Robert lantas meminta bantuan kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).

Siapa sebenarnya Robert Herry Son ini?

Robert diketahui merupakan seorang warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Timur.

Diketahui juga jika Robert Herry Son merupakan lulusan dari Institut Bio Scientia Internasional Indonesia dengan program studi Bio Teknologi angkatan tahun 2018.

Ia menjabat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) Muara Basung Pinggir.

Baca juga: Mayang Cuek Dikabarkan Terancam 5 Tahun Penjara Tertawakan Upacara HUT RI, Pamer Beli Alat Musik

Robert Hery Son pun dilaporkan masyarakat ke Polsek Pinggir buntut mengalingkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.

Robert kemudian ditetapkan tersangka karena dinilai telah melakukan penistaan bendera sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI.

Ngadu ke Hotman Paris

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved