Mayang Tertawakan Upacara Bendera

Mayang Resmi Dipolisikan Imbas Tertawakan Upacara Bendera, Adik Vanessa Angel Unggah Sindiran

Mayang Lucyana Fitri resmi dilaporkan ke polisi imbas menertawakan upacara bendera di Istana Negara pada 17 Agustus lalu. dijerat 5 tahun penjara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tiktok/maayang.lucyana
Mayang Lucyana Fitri resmi dilaporkan ke polisi imbas menertawakan upacara bendera di Istana Negara pada 17 Agustus lalu. dijerat 5 tahun penjara 

Sebelumnya, Beredar video unggahan Lolly Unyu, Mayang dan teman-temannya tengah menonton detik-detik upacara HUT ke-78 RI.

Salah satu teman Mayang terdengar menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

'Hormat hehh.. hormat.. hormat," ujar Lolly Unyu.

Sontak, suara tawa Mayang dan rekannya yang lain pecah mendengar guyonan temannya itu.

Mayang dan beberapa temannya kemudian ikut hormat dalam posisi tiduran dan masih tertawa.

Baca juga: Kronologi Mayang Tertawakan Upacara Bendera di Istana Merdeka Berujung Terancam 5 Tahun Penjara

Sejak video tersebut viral, tidak sedikit warganet yang geram hingga menuntut Mayang menyampaikan permintaan maaf.

Pasalnya, Aksi Mayang tersebut dianggap telah melecehkan acara sakral kemerdekaan Indonesia.

Hal tersebut tak tak pantas ditertawakan bak menjadikan bahan guyonan saat menyaksikan upacara kemerdekaan.

Video itu lantas mendapatkan sorotan dari pakar hukum, Jaenudin yang menyinggung soal hukuman penjara.

Lolly Unyu teman Mayang sebagai perekam ikut menertawakan aksi saat detik-detik penghormatan kepada Bendera Merah Putih di Istana Merdeka.
Lolly Unyu teman Mayang sebagai perekam ikut menertawakan aksi saat detik-detik penghormatan kepada Bendera Merah Putih di Istana Merdeka. (Tiktok)

Aksi Mayang tersebut dianggap telah melecehkan acara sakral kemerdekaan Indonesia.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral." ungkap pakar hukum, Jaenudin, dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/8/2023).

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Buntut dari guyonannya itu, Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.

Begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved