Heboh Bayi Tertukar di Bogor

Alasan Polres Bogor Angkat Bayi Tertukar Jadi Anak Angkat & Difasilitasi Rumah Bersama: Biar Bonding

AKBP Rio mengatakan atas izin Kapolda Jabar kedua bayi tersebut diangkat menjadi anak angkat Polres Bogor. guna mempererat ikatan atau bonding

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunnewsbogor.com/Naufal Fauzy
AKBP Rio mengatakan atas izin Kapolda Jabar kedua bayi tersebut diangkat menjadi anak angkat Polres Bogor. guna mempererat ikatan atau bonding 

"Tentunya hal ini terjadi karena adanya ketidak hati-hatian pertugas kami dalam melaksanakan prosedur yang ada, dan kami sangat menyesalkan," kata dia Sabtu (26/8/2023).

Dirinya juga mengaku sedih atas kejadian tersebut.

"Saya sebagai pimpinan juga sangat sedih hal ini bisa terjadi di RS pada kedua ibu," tandasnya.

Baca juga: Ini Langkah Siti Mauliah Setelah Tahu Hasil DNA Bayi Tertukar, Bawa Jalur Hukum Gugat RS Sentosa

Akhirnya ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada kedua ibu bayi tertukar.

"Atas nama pribadi, atas nama RS, saya mohon maaf pada ibu S dan ibu D beserta keluarga," kata dia.

Ia pun mengatakan bahwa di balik peristiwa ini pasti ada hikmahnya.

"Peristiwa ini tentunya tidak mungkin terjadi tanpa kehendaknya dan membawa hikmah dan kebaikan bagi kita bersama," pungkasnya.

Bakal Dilaporkan

Orangtua bayi tertukar bakal lakukan upaya hukum usai hasil tes DNA dinyatakan tertukar.

Hal ini disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro yang mengatakan apabila keluarga melaporkan pihak rumah sakit, kepolisian siap menerima dan menindaklanjutinya.

"Bila keluarga membuat laporan tersebut, kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya," kata Rio saat dihubungi, Sabtu (26/8/2023). Dilansir Wartakotalive.com.

Sementara sebelumnya, kedua pihak keluarga bayi yang tertukar di Bogor sebelumnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kini kedua keluarga bersiap mengambil langkah hukum terhadap pihak Rumah Sakit (RS) Sentosa atas tertukarnya bayi mereka.

"Jadi yang harus diperjelas adalah kami sebagai korban antara Ibu D dan Ibu S. Bukan kesepakatan kami dengan pihak RS. Jadi langkah-langkah hukum ke depannya pasti kami akan ambil antara kami dari kuasa para korban untuk melakukan upaya hukum terhadap RS Sentosa," kata pengacara Siti Mauliah (37), Rusdy Ridho, kepada wartawan, Jumat (25/8).

Rusdy juga mempertimbangkan membuat laporan polisi terhadap rumah sakit.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved