Selebgram Ditangkap Promosi Judi

Sosok Areta Febiola Selebgram Diciduk Polisi Promosikan Judi Online, Kerap Pamer Gaya Hidup Mewah

Inilah sosok Areta Febiola Putri Selebgram Bandung yang diciduk polisi terkait kasus promosikan judi online. mendapat keuntungan Rp 5 juta-Rp 10 juta

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/aretaaaw
Inilah sosok Areta Febiola Putri Selebgram Bandung yang diciduk polisi terkait kasus promosikan judi online. mendapat keuntungan Rp 5 juta-Rp 10 juta 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Areta Febiola Putri Selebgram Bandung yang diciduk polisi terkait kasus promosikan judi online.

Senasib dengan Selebgram Bogor Araa Mudrikah (AR) yang mempromosikan judi online di media sosialnya.

Areta Febiola dengan nama pengguna @aretaaaw memiliki 212 ribu followers akun Instagram.

Baca juga: Gaya Hidup AR Selebgram Bogor Ditangkap Terungkap, Raup Puluhan Juta Promosikan Judi Online

Melansir Tribunjabar.com, Areta Febiola ditetapkan sebagi tersangka setelah diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

Areta Febiola telah promosi judi online selama satu tahun dan mendapat keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan.

Menilik akun Instagramnya, Areta kerap memamerkan gaya hidup mewah.

Dalam kesehariannya, AR hanya bekerja sebagai konten kreator.

Ia juga memiliki kanal Youtube dengan nama ARETAAAWOFFICIAL,yang saat ini dikabarkan sudah hilang.

Kronologi Ditangkap

Areta ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram pribadinya.

Saat dihadirkan sebagai tersangka dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, pemilik akun @aretaaaw itu hanya tertunduk, dengan tangan diborgol memakai baju tahanan.

"Aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau YouTuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," ujar Budi, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, di Polrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Sosok Dewi Bulan Emak-emak Viral Bikin Konten Makan Mi Campur Daging Babi Diawali Bismillah

Dalam pengakuannya, Areta mengaku dihubungi admin situs judi online melalui pesan di Instagram dan ditawari pekerjaan untuk mempromosikan situs judi online.

Tergiur dengan tawaran itu, Areta kemudian mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram.

Saat diklik, pengikut Instagram pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online.

"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," ucap Budi.

Budi melanjutkan, selebgram ini mempromosikan tigasitus judi online sekaligus.

Yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram-nya.

Baca juga: Segini Keuntungan AR Selebgram Bogor Diciduk Polisi Promosikan Judi Online, Raup Puluhan Juta

Aktifitas promosi judi online, selebgram ini ternyata sudah melakukannya selama satu tahun.

Areta mengaku dibayar n senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang meng-klik situs judi online.

"Otomatis tersangka akan mendapat presentase, terlepas player menang atau kalah," ujar Budi.

Selain Areta, polisi juga turut meringkus Deni, pelaku lain yang turut mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138. Promosi itu dilakukan lewat story akun Instagram-nya bernama @den.suu.

"Pola dan modusnya sama," katanya.

Dari dua pelaku ini, Polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

"Kita akan kembangkan," ucap Budi

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved