Mayang Tertawakan Upacara Bendera

Reaksi Mayang Dituntut Minta Maaf Gegara Tertawakan Upacara, Doddy Pamer Sibuk Lakukan Ini

Reaksi Mayang dituntut minta maaf hingga terancam dilaporkan buntut diduga tertawakan upacara di Istana Negara saat HUT kemerdekaan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@dodysoedrajat_1
Reaksi Mayang dituntut minta maaf hingga terancam dilaporkan buntut diduga tertawakan upacara di Istana Negara saat HUT kemerdekaan. 

Dalam video tersebut yang direkam oleh Lolly Unyu memperlihatkan aksi Mayang dan teman-temannya bak menjadikan bahan guyonan saat menyaksikan upacara kemerdekaan.

Baca juga: Tertawakan Upacara Bendera, Inilah Sebab Mayang Terancam 5 Tahun Penjara, Kini Dituntut Minta Maaf

Terdengar suara tawa Mayang pecah ketika salah satu rekannya menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Mayang dan beberapa temannya pun ikut hormat dalam posisi tiduran.

Namun ternyata dibalik momen itu pula, Doddy Sudrajat ini rupanya ada turut menyaksikan upacara bendera di Istana Negara.

Doddy tampak tengah duduk di kursi sembari menyaksikan upacara bendera.

Baca juga: Sosok Mayang Adik Mendiang Vanessa Angel Tertawakan Upacara Bendera di Istana, Disebut Melecehkan 

Melihat aksi Mayang yang tertawa sembari hormat dalam posisi tiduran, Doddy juga terlihat ikut tersenyum melihat aksi sang anak.

Video tersebut sontak jadi perbincangan hangat publik, bahkan Mayang bisa dilaporkan atas dugaan penghinaan hingga terancam hukuman 5 tahun penjara.

Terancam 5 Tahun Penjara 

Hal ini disampaikan oleh pakar hukum, Jeanudi.

Jaenudi mengatakan akibat aksi tersebut Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral." ungkap pakar hukum, Jaenudin, dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/8/2023).

Menurutnya, hal itu bisa dilaporkan atas dugaan penghinaan.

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Kendati begitu, buntut dari guyonannya itu, Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dalam kebangsaan sendiri sudah diatur dalam undang-undang no.24 tahun 2009 hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas pakar hukum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved