Mayang Tertawakan Upacara Bendera

Sindiran Keras Mayang Usai Dipolisikan Imbas Tertawakan Upacara Bendera Hut RI: Ribet Omongan Orang

Mayang Lucyana Fitri tidak diam saja, sindir keras meski dilaporankan ke polisi buntut menertawakan upacara bendera HUT ke-78 RI pada 17 Agustus lalu.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tiktok/maayang.lucyana
Mayang Lucyana Fitri tidak diam saja, sindir keras meski dilaporankan ke polisi buntut menertawakan upacara bendera HUT ke-78 RI pada 17 Agustus lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Mayang Lucyana Fitri tidak diam saja meski kini dilayangkan laporan ke polisi buntut menertawakan upacara bendera HUT ke-78 RI pada 17 Agustus lalu.

Diketahui, Mayang dan temannya, Lolly Unyu dilaporkan oleh Pakar Hukum Jaenudin ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/23) kemarin.

Mayang terancam 5 tahun penjara atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.

"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly (Lolly Unyu) ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," beber Jaenudin dilansir dari YouTube Intens Investigasi Minggu (27/8/23).

Baca juga: Mayang Resmi Dipolisikan Imbas Tertawakan Upacara Bendera, Adik Vanessa Angel Unggah Sindiran

Mayang memberikan reaksi usai dipolisikan.
Mayang memberikan reaksi usai dipolisikan. (Tiktok/maayang.lucyana)

Sementara melalui Unggahan Tiktok terbarunya, Mayang bak memberikan reaksi usai dipolisikan.

Adik Vanessa Angel itu mengunggah sebuah kalimat sindiran keras yang menyinggung soal omongan orang.

"Hidup itu tenang, yg ribet itu omongan orang," tulis dalam Unggahan Tiktok Mayang," Sabtu, (26/8/2023).

Kolom komentar Mayang pun terlihat dibatasi, hingga hanya menyisakan komentar positif dari warganet.

Sebelumnya diketahui Jaenudin telah melayangkan somasi kepada Mayang dan Doddy Sudrajat mendesak agar segera meminta maaf kepada publik.

Baca juga: Mayang Cuek Dikabarkan Terancam 5 Tahun Penjara Tertawakan Upacara HUT RI, Pamer Beli Alat Musik

Namun somasi tersebut tak diindahkan, hingga pihaknya membawa polemik tersebut ke ranah hukum.

Adapun dalam video Mayang bersama rekan-rekannya itu dinilai menunjukkan saat prosesi upacara yang mengandung simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan hingga bendera Merah Putih.

"Seperti yang kita ketahui, dalam video itu mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih ya," jelasnya.

Kini Mayang pun dijerat dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," tutur Jaenudin.

Kronologi Mayang Tertawakan Upacara Bendera

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved