Mayang Tertawakan Upacara Bendera

Mayang Tertawakan Upacara HUT RI, Puput Eks Ibu Sambung Ikut Mengecam : Teramat Miris di Mata

Mantan ibu tirinya sekaligus eks istri Doddy Sudrajat, Puput yang ikut mengecam atas perilaku Mayang. Sentil orang-orang yang terlibat dalam video

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/mayaang.lucyaana/puput100ly
Puput Mantan ibu tirinya sekaligus eks istri Doddy Sudrajat, ikut mengecam atas perilaku Mayang. Sentil orang-orang yang terlibat dalam video 

Menurutnya, seorang Menteri saja masih bisa bercanda ditengah proses upacara HUT RI di Istana Negara, dan bahkan didepan Presiden.

Kendati begitu, Doddy mengatakan untuk bercanda dan tertawalah sebelum dilarang oleh netizen.

"BERCANDA dan TERTAWA itu membuat kita AWET MUDA sekelas MENTERl saja masih suka bercanda dan tertawa pada saat upacara bendera di lstana Negara bahkan di depan Presiden, jadi berncanda dan tertawalah sebelum bercanda dan tertawa itu dilarang Nitizen Haters," tulisnya.

Pernyataan tersebut sontak menyita perhatian publik ditengah polemik Mayang yang diduga menertawakan aat upacara bendera di Istana Negara.

Ini kata pakar hukum

Seperti diketahui, beredar di media sosial, yang memperlihatkan Mayang dan teman-temannya bak menjadikan bahan guyonan saat menyaksikan upacara kemerdekaan.
Terdengar suara tawa Mayang pecah ketika salah satu rekannya menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Mayang dan beberapa temannya pun ikut hormat dalam posisi tiduran.

Video tersebut sontak jadi perbincangan hangat publik, hingga disorot pakar hukum, Jeanudi.

Jaenudi mengatakan akibat aksi tersebut Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral." ungkap pakar hukum, Jaenudin, dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/8/2023).

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Buntut dari guyonannya itu, Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Mayang Tertawakan Upacara Bendera di Istana Merdeka Berujung Terancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Akun IG Mayang Diduga Hilang Usai Heboh Tertawakan Upacara Bendera hingga Terancam Penjara

Begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara." tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved