Mayang Tertawakan Upacara Bendera

Kata Denny Darko Soal Nasib Mayang Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Tertawakan Upacara, Bisa Lolos

Ahli tarot Denny Darko menyampaikan analisanya terkait nasib Mayang yang dikabarkan terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia yakin tidak akan terjadi.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
ig/dennydarko/mayaang.lucyaana
Ahli tarot Denny Darko menyampaikan analisanya terkait nasib Mayang yang dikabarkan terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia yakin tidak akan terjadi. 

Hingga pakar hukum, Jaenudin menyinggung soal hukuman lima penjara atas perbuatan Mayang dan teman-temannya tersebut.

Aksi Mayang tersebut dianggap telah melecehkan acara sakral kemerdekaan Indonesia.

Pasalnya, Terdengar suara tawa Mayang pecah ketika salah satu rekannya menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Mayang dan beberapa temannya pun ikut hormat dalam posisi tiduran.

Baca juga: Akun IG Mayang Diduga Hilang Usai Heboh Tertawakan Upacara Bendera hingga Terancam Penjara

Lolly Unyu yang merekam momen detik-detik pengibaran Bendera Merah Putih itu pun terdengar tertawa lepas menjadikan guyonan.

Hal tersebut tak tak pantas ditertawakan bak menjadikan bahan guyonan saat menyaksikan upacara kemerdekaan.

diungkap oleh pakar hukum, Jaenudin yang menyinggung soal hukuman penjara.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral." ungkap pakar hukum, Jaenudin, dari YouTube Cumicumi, Rabu (21/8/2023).

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Buntut dari guyonannya itu, Mayang bisa terancam 5 tahun penjara.

Begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," dia menambahkan.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara." tambahnya.

Baca juga: Mayang Dituntut Minta Maaf Karena Tertawakan Upacara Bendera di Istana Negara, Terancam Dilaporkan

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved