Berita BPJAMSOSTEK

26.690 Orang Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Selama 6 Bulan Terakhir

BPJamsostek telah membayarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 26.690 peserta, dengan total nominal Rp 159,1 miliar.

Editor: Slamet Teguh
Dokumen
26.690 Orang Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Selama 6 Bulan Terakhir 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan atau BPJamsostek telah membayarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 26.690 peserta, dengan total nominal Rp 159,1 miliar.

Asisten Deputi Bidang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Manfaat Layanan Tambahan (BPJS Ketenagakerjaan) Elly Ginandjar mengatakan, jumlah peserta tersebut dihitung sejak periode Januari-Juni 2023 atau 6 bulan terakhir.

Dimana, jumlah penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam 6 bulan terakhir ini meningkat 250 persen dari total penerima manfaat JKP selama periode Februari sampai Desember 2022 lalu.

"Di bulan Januari sampai 30 Juni 2023 itu penerima manfaat JKP sudah 26.690 peserta," kata Elly dalam diskusi Badai PHK Terus Terjadi secara virtual, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: BPJAMSOSTEK Dapat Pengakuan Internasional dan Raih Kinerja Positif

Baca juga: Bupati Muratara Dorong Pekerja Informal di Desa Daftar BPJamsostek, Iuran Ditanggung Pemdes

Dikatakan Elly, selama periode Februari-Desember 2022 BPJamsostek telah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 10.141 peserta, dengan total nominal Rp 44,4 miliar.

"Ini baru 6 bulan saja di 2023 pengajuan klaim JKP sudah sangat tinggi, terutama di 6 wilayah yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY, Sumatera Barat-Riau, Bali-Nusa Tenggara, dan Sulawesi-Maluku," ujarnya.

Lebih lanjut, Elly mengatakan, mereka yang berhak mendapatkan manfaat program JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sebagai peserta JKP, mengalami Pemutusan Huhungan Kerja (PHK), dan memenuhi masa iur program JKP selama menjadi peserta JKP.

"Masa iur 12 bulan dalam 24 bulan di mana 6 bulan dibayar berturut-turut," ucap dia.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Muara Enim, Ruszian Dedy mengatakan bahwa resiko dalam melaksanakan aktivitas kerja dapat terjadi kapanpun tanpa diketahui, termasuk kehilangan pekerjaan atau PHK.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya. Mari pastikan pekerja kita terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. #Kerja Keras Bebas Cemas.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved