Berita Palembang
Polisi dan Satpol PP di Palembang Bubarkan Orgen Tunggal Berkedok Hiburan 17 Agustus, Alat DJ Disita
Polisi dan Satpol PP di Palembang Bubarkan Orgen Tunggal Berkedok Hiburan 17 Agustus, Alat DJ Disita
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polsek Sukarami dan Satpol-PP Kota Palembang membubarkan acara orgen tunggal yang digelar saat peringatan 17 Agustus hingga malam hari di Kawasan Talang Buruk, Jumat (18/8/2023).
Tak hanya membubarkan, tim gabungan juga menyita alat orgen tunggal yang memutar musik remix pada peringatan 17 Agustus tersebut.
Kapolsek Sukarami Kompol Ikang mengatakan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar melalui Aplikasi Bantuan Polisi (Banpol).
"Ada laporan masyarakat dari aplikasi Banpol sekitar pukul 02.00 WIB dinihari yang merasa terganggu dengan adanya orgen tunggal bermodus remix hingga dini hari di kawasan Talang Buruk. Jadi kami langsung tindak dengan menghentikan acara yang diketahui merupakan perayaan dari acara 17 Agustus," ujar Ikang, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Nama-nama Caleg DPRD Kota Palembang Pemilu 2024, Daftar Calon Sementara, Lengkap Seluruh Dapil
Satu perangkat musik Mixer Dj atau alat musik DJ merk Pioneer diamankan sebagai barang bukti.
Diketahui alat tersebut disewa dari Banyuasin.
"Selanjutnya alat dan pemilik alat musik tersebut kami serahkan ke Satpol PP Kota Palembang dan akan diperiksa dan memproses sesuai peraturan daerah (Perda) oleh Sat Pol PP, " sambungnya.
Sementara Kasi Sidik dan Lidik Satpol PP Kota Palembang, Bahtiar menambahkan, pihaknya akan membawa peralatan musik Dj tersebut dan akan melakukan sidang Yustisi kepada pemilik.
"Hari Kamis nanti akan kami gelar sidang Yustisi di Kantor Satpol-PP dengan memanggil pemilik alat musik DJ, " ujar Bahtiar.
Sesuai Perda Palembang Nomor 16 tahun 2004 yang berlaku, pelanggar terancam sanksi berupa penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
"Sanksi nya penjara 3 bulan atau Rp 50 juta. Tapi itu tergantung dengan keputusan hakim, " ujarnya.
Orgen tunggal
Polsek Sukarami Palembang
Kapolsek Sukarami
musik remix
Palembang
berita palembang
Tribunsumsel.com
AJI Palembang Siapkan Posko dan APD untuk Lindungi Jurnalis di Palembang |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.