Berita Palembang

Polisi dan Satpol PP di Palembang Bubarkan Orgen Tunggal Berkedok Hiburan 17 Agustus, Alat DJ Disita

Polisi dan Satpol PP di Palembang Bubarkan Orgen Tunggal Berkedok Hiburan 17 Agustus, Alat DJ Disita

Ig/PalembangKaget/Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
Polsek Sukarami Palembang mengamankan peralatan musik DJ yang diputar sampai dinihari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polsek Sukarami dan Satpol-PP Kota Palembang membubarkan acara orgen tunggal yang digelar saat peringatan 17 Agustus hingga malam hari di Kawasan Talang Buruk, Jumat (18/8/2023).

Tak hanya membubarkan, tim gabungan juga menyita alat orgen tunggal yang memutar musik remix pada peringatan 17 Agustus tersebut.

Kapolsek Sukarami Kompol Ikang mengatakan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar melalui Aplikasi Bantuan Polisi (Banpol). 

"Ada laporan masyarakat dari aplikasi Banpol sekitar pukul 02.00 WIB dinihari yang merasa terganggu dengan adanya orgen tunggal bermodus remix hingga dini hari di kawasan Talang Buruk. Jadi kami langsung tindak dengan menghentikan acara yang diketahui merupakan perayaan dari acara 17 Agustus," ujar Ikang, Senin (21/8/2023). 

Baca juga: Nama-nama Caleg DPRD Kota Palembang Pemilu 2024, Daftar Calon Sementara, Lengkap Seluruh Dapil

Satu perangkat musik Mixer Dj atau alat musik DJ merk Pioneer diamankan sebagai barang bukti.

Diketahui alat tersebut disewa dari Banyuasin. 

"Selanjutnya alat dan pemilik alat musik  tersebut kami serahkan ke Satpol PP Kota Palembang dan akan diperiksa dan memproses sesuai peraturan daerah (Perda) oleh Sat Pol PP, " sambungnya. 

Sementara Kasi Sidik dan Lidik Satpol PP Kota Palembang, Bahtiar menambahkan, pihaknya akan membawa peralatan musik Dj tersebut dan akan melakukan sidang Yustisi kepada pemilik.

"Hari Kamis nanti akan kami gelar sidang Yustisi di Kantor Satpol-PP dengan memanggil pemilik alat musik DJ, " ujar Bahtiar. 

Sesuai Perda Palembang Nomor 16 tahun 2004 yang berlaku, pelanggar terancam sanksi berupa penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. 

"Sanksi nya penjara 3 bulan atau Rp 50 juta. Tapi itu tergantung dengan keputusan hakim, " ujarnya. 
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved