Caleg Sementara DPRD Sumsel

Nama-nama Caleg Sementara Anggota DPRD Provinsi Sumsel Pemilu 2024, Lengkap Per Dapil Seluruh Partai

Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilu 2024 yang baru saja diumumkan Komisi Pemilihan Umum

|
Editor: Rahmat Aizullah
KPU Provinsi Sumsel
Nama-nama Caleg Sementara Anggota DPRD Provinsi Sumsel Pemilu 2024, Lengkap Per Dapil Seluruh Partai 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Pemilu 2024 yang baru saja diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

DCS ini berisi nama-nama calon legislatif (caleg) dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Pengumuman DCS ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota.

Setelah diumumkannya DCS, maka diharapkan masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara ini.

Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

Untuk memberikan masukan dan tanggapan, masyarakat harus memperhatikan hal-hal berikut ini:

Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi Provinsi Sumatera Selatan.

Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan melalui tiga cara, yakni website Info Pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, atau ke kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang, atau lewat email: pemilu2024sumsel@gmail.com.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website KPU Provinsi Sumatera Selatan di laman https://sumsel.kpu.go.id/ atau menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan menghubungi nomor WhatsApp 081271088542 (Yopi Ardiansyah).

Untuk mengetahui nama-namanya, klik saja ini => Daftar Caleg Sementara DPRD Sumsel Pemilu 2024

Ratusan Bakal Caleg Tak Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan sebanyak 1.089 caleg sementara.

Mereka akan memperebutkan 75 kursi DPRD Sumsel pada Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024.

Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sumsel itu disampaikan pada Sabtu (19/8/2023).

Dari data yang ada mulanya 1.217 bacaleg dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon legislatif.

Namun setelah melalui proses verifikasi administrasi sebanyak 1.089 yang memenuhi sarat.

“Sisanya sebanyak 128 tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin, setelah pleno penetapan DCS DPRD Sumsel, Jumat (18/8/2023).

Amrah menjelaskan, sebanyak 128 bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu rata-rata berasal dari partai baru.

"Sedangkan untuk partai-partai besar, semuanya memenuhi persaratan seperti PKN, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, Demokrat,” papar Amrah.

Amrah juga menyebut, setelah DCS artinya yang tidak memenuhi syarat (TMS) tidak diikutkan untuk selanjutnya.

Sedangkan yang ikut adalah caleg yang memenuhi sarat (MS) di setiap dapil.

“Kita akan mengumumkan DCS untuk melihat tanggapan masyarakat. Pengumuman ini sendiri kita lakukan selama 5 hari, mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus 2023.

Untuk tanggapan masyarakat sendiri mulai besok hingga 10 hari kedepan, atau 28 Agustus 2023,” bebernya.

Amrah juga menyebut bacaleg yang dinyatakan TMS tentunya telah melalui klarifikasi.

Pihaknya telah memberikan kesempatan terakhir kepada setiap parpol untuk memperbaiki persyaratan dokumen bacalegnya.

“Yang tidak memenuhi syarat, rata-rata disebabkan tidak melengkapi berkas. Sudah kita lakukan pemeriksaan admin dan disuruh perbaikan, tetapi mereka tidak melengkapi.

Ada yang tidak menyerahkan ijazah, tidak ada surat keterangan bebas narkoba, surat kesehatan jasmani dan Rohani. Ada juga partai tidak menggunakan surat keterangan yang lain. Yang jelas kita KPU sudah banyak memberikan kelonggaran,” ungkapnya.

Sehingga dengan ditetapkannya DCS tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk memperbaiki.

“Kita menggunakan nomor urut DCS sesuai dengan nomor urut dari partai yang bersangkutan. KPU tidak boleh mengubah, namun parpol tetap bisa mengubah jelang DCT,” ungkapnya.

Menanti masa daftar calon tetap nanti, dikatakan Amrah, parpol masih memiliki ruang untuk mengganti bacaleg.

“Bisa dilakukan ganti caleg, ganti nomor urut. Namun, untuk semua itu persaratannya harus ada rekomendasi dari ketua dan sekjen DPP masing-masing partai.

Saya berharap partai politik tidak usah lagi mengubah ataupun mengganti bakal calon legislatif,” harapnya.

Mengingat lanjut Amrah, jika ada pergantian bacaleg tentu akan merepotkan KPU itu sendiri.

“Nah kembali ke DCS, kita umumkan mungkin ada masukan. Kalau tidak ada masukan dilanjutkan. Kita akan memastikan nama, gelar dan nomor urut. Setelah DCT itu akan dicetak,” kata dia.

Sedangkan terkait adanya aduan dari masyarakat, KPU tidak memperbolehkan surat kaleng.

“Mengadu tidak boleh surat kelang. Lampirkan data pribadi. Dan akan kita kaji.

Kalau layak ditindaklanjuti, dan kita akan ke partai politik. Misalkan bacaleg diduga menggunakan ijazah palsu, maka akan dicoret, dan itu masih bisa,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya klik TribunSumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved