Berita Selebriti

Ferry Irawan Bebas Penjara dari Kasus KDRT Venna Melinda, Dapat Remisi Kemerdekaan : Ucap Syukur

Ferry Irawan akhirnya bebas dari penjara usai mendekam selama lebih dari tujuh bulan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Ig@feryirawanreal
Ferry Irawan akhirnya bebas dari penjara usai mendekam selama lebih dari tujuh bulan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ferry Irawan akhirnya bebas dari penjara usai mendekam selama lebih dari tujuh bulan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Adapun Ferry Irawan bebas ternyata sejak HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023) kemarin, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kediri, Jawa Timur.

Kabar bebasnya Ferry Irawan ini disampaikannya langsung dalam unggahan Instagram terbarunya.

Dalam unggahan itu Ferry tampak berfoto dengan Galih Napoleon.

Ferry juga turut mengucapkan terimakasih kepada Galih atas semua kebaikan padanya.

"Terimakasih banyak untuk semua kebaikan nya Pak Galih.. @galihnapoleonjr36

My respect for you and your lovely family..

Your a great man with a great heart . .

Terimakasih banyak untuk 7 bulan terakhir.. We always shared everything," tutupnya.

Kebebasan Ferry Irawan ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang.

Dilansir Kompas.com, Jumat (18/8/2023) Jeffry Simatupang, mengatakan bahwa kliennya mendapatkan remisi HUT ke-78 RI dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Jawa Timur.

"Sudah bebas sejak kemarin, tanggal 17 (Agustus). Masih di Surabaya," kata Jeffry, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Harta Kekayaan Rudianto Lallo Ketua DPRD Makassar Viral Sebut Hadiah Umroh Diganti TV Sudah Aturan

Lebih lanjut, Jeffry mengatakan bahwa salah satu pertimbangan pihak lapas memberi Ferry Irawan remisi karena punya kelakuan baik.

"Pak Ferry punya kelakuan baik karena kelakuan baik satu syaratnya. Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik, pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan semua," jelas Jeffry.

Ferry Irawan akan menjalani sidang perdana kasus KDRT terhadap Venna Melinda pada 27 Maret 2023
Ferry Irawan akan menjalani sidang perdana kasus KDRT terhadap Venna Melinda pada 27 Maret 2023 (Warta Kota/Arie Puji Waluyo dan Facebook Tribun Jatim)

Tak hanya itu, Jeffry juga mengaku bahwa Ferry Irawan sangat bahagia karena bisa menghirup udara bebas.

Jeffry bilang mantan suami Venna Melinda itu tak sabar ingin kembali berkumpul dengan keluarganya dan kembali menata hidup.

Baca juga: Alasan Panitia Tukar Hadiah Umrah Rifky dengan TV di Acara Jalan Sehat Makassar, Masih Kecil

Meski proses hukum sudah berjalan dan Ferry sudah mendapatkan hukuman, Jeffry mengeklaim KDRT tidak terbukti.

"Sebenarnya soal yang KDRT berat tidak terbukti (divonisnya)," tegasnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Diketahui sebelumnya, Ferry Irawan dijerat kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Adapun kasus KDRT Ferry Irawan bermula saat aktris Venna Melinda melaporkan suaminya itu ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Venna mengaku mendapat kekerasan dari Ferry di salah satu hotel di Kediri.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaya secara mengejutkan menyebut jika Venna Melinda akan mencabut laporan KDRT sang suami. Venna kasih skakmat
Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaya secara mengejutkan menyebut jika Venna Melinda akan mencabut laporan KDRT sang suami. Venna kasih skakmat (Youtube Intens Investigasi)

Kala itu, beredar foto Venna Melinda yang tampak berdarah di bagian hidung. Hal itu diduga karena tekanan dari Ferry.

Pada 16 Januari 2023, Ferry Irawan ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan.

Baca juga: VIRAL Oknum TNI Ngamuk di Palembang, Bawa Parang Diduga Tak Senang Keramaian 17 Agustus

Singkatnya, kasus tersebut pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Pada 23 Mei 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ferry.

Ferry Irawan dan Venna Melinda resmi bercerai per tanggal 3 Agustus 2023.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved