CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Pada September, Berikut Formasi, Jadwal dan Persyaratan

Setelah di undur berulang kali, pemerintah resmi membuka pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau CASN pada bulan September 2023 men

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Capture Laman sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS Dibuka Pada Bulan September 2023, Berikut Jadwal, Syarat Hingga Formasinya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negera Sipil (CPNS) merupakan langkah bagi individu yang ingin bergabung bersama pemerintahan sebagai pegawai negeri.

Sebelumnya telah di informasikan bahwanya akan ada pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Juni hingga Juli 2023 lalu, namun pembukaan ini nyatanya telah di undur.

Lantas kapan jadwal resmi pembukaan CPNS ditahun ini? Berikut informasinya lebih lanjut.

Jadwal CPNS 2023

Setelah di undur berulang kali, pemerintah resmi membuka pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau CASN pada bulan September 2023 mendatang.

"Terkait dengan proses CASN/CPNS 2023 kami kemarin sudah laporkan Pak Presiden, nanti rencana di bulan September akan dimulai dan totalnya kurang lebih 1.030.751 orang," Ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Jumat (16/6)

Namun untuk detail jadwalnya pemerintah belum merilis secara resmi.

Baca juga: Gaji Kevin Sanjaya Hingga Anthony Ginting Setelah Dilantik Jadi PNS di Lingkungan Kemenpora RI

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Sembari menanti detail jadwal pendaftaran CPNS tahun 2023 dirilis, berikut persyaratan yang perlu diketahui, mulai dari syarat umum hingga berkas-berkas yang harus dilengkapi.

>> Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
  • Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

Baca juga: Lantik 1119 PPPK, Bupati Panca Minta Jangan Bedakan Pelayanan Masyarakat Kota dan Pelosok

>> Persyaratan Berkas

Secara umum, dokumen yang perlu semua calon peserta CPNS 2023 penuhi antara lain:

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dari pihak instansi pendidikan
  • Fotokopi atau scan KTP elektronik
  • Salinan akta kelahiran
  • Salinan surat keterangan
  • Pas foto formal
  • CV atau daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun

Perlu Anda ingat, setiap formasi dan instansi mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan.

Formasi CPNS Tahun 2023

Berikut seluruh formasi CPNS dan PPPK ditahun 2023:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved