CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Pada September, Berikut Formasi, Jadwal dan Persyaratan
Setelah di undur berulang kali, pemerintah resmi membuka pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau CASN pada bulan September 2023 men
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negera Sipil (CPNS) merupakan langkah bagi individu yang ingin bergabung bersama pemerintahan sebagai pegawai negeri.
Sebelumnya telah di informasikan bahwanya akan ada pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Juni hingga Juli 2023 lalu, namun pembukaan ini nyatanya telah di undur.
Lantas kapan jadwal resmi pembukaan CPNS ditahun ini? Berikut informasinya lebih lanjut.
Jadwal CPNS 2023
Setelah di undur berulang kali, pemerintah resmi membuka pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau CASN pada bulan September 2023 mendatang.
"Terkait dengan proses CASN/CPNS 2023 kami kemarin sudah laporkan Pak Presiden, nanti rencana di bulan September akan dimulai dan totalnya kurang lebih 1.030.751 orang," Ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Jumat (16/6)
Namun untuk detail jadwalnya pemerintah belum merilis secara resmi.
Baca juga: Gaji Kevin Sanjaya Hingga Anthony Ginting Setelah Dilantik Jadi PNS di Lingkungan Kemenpora RI
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Sembari menanti detail jadwal pendaftaran CPNS tahun 2023 dirilis, berikut persyaratan yang perlu diketahui, mulai dari syarat umum hingga berkas-berkas yang harus dilengkapi.
>> Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
- Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Baca juga: Lantik 1119 PPPK, Bupati Panca Minta Jangan Bedakan Pelayanan Masyarakat Kota dan Pelosok
>> Persyaratan Berkas
Secara umum, dokumen yang perlu semua calon peserta CPNS 2023 penuhi antara lain:
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dari pihak instansi pendidikan
- Fotokopi atau scan KTP elektronik
- Salinan akta kelahiran
- Salinan surat keterangan
- Pas foto formal
- CV atau daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan penempatan di mana pun
Perlu Anda ingat, setiap formasi dan instansi mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan.
Formasi CPNS Tahun 2023
Berikut seluruh formasi CPNS dan PPPK ditahun 2023:
Jadwal Pendaftaran CPNS/PPPK 2023
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023
Tribunsumsel.com
Arti Kode P/L, P/TL, P/TH, TMS, TMS-1, APS, Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2024 |
![]() |
---|
7 Contoh Alasan Sanggah CPNS 2023 yang Benar, untuk Peserta Tidak Lolos Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
5 Contoh Kalimat Sanggah CPNS 2023 yang Tepat Bagi Peserta Tidak Lolos Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Cara Sanggah Hasil Pengumuman Administrasi CPNS 2023 Bagi Peserta Tidak Lolos Seleksi Tahap 1 |
![]() |
---|
Cek Pengumuman Administrasi CPNS 2023 Mulai Hari Ini, Begini Cara Ketahui Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.