Berita Kabupaten OKU Timur

Pemkab OKU Timur Jalin Kerjasama Kejari OKU Timur, Perkuat Pendampingan Hukum

Perjanjian ini terkait pendampingan hukum penyerapan dan pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten OKU Timur.

Penulis: Choirul Rahman | Editor: Sri Hidayatun
choirul/tribunsumsel.com
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjama antara Kejari OKU Timur dan Pemda. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menandatangani perjanjian kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (15/08/2023).

Dimana perjanjian ini melibatkan Camat dan Kades se-Kabupaten OKU Timur dan disaksikan oleh Bupati OKU Timur serta kepala desa.

Perjanjian ini terkait pendampingan hukum penyerapan dan pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten OKU Timur.

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT mengatakan, mungkin bisa dikatakan Pemda OKU Timur secara tata usaha negaranya banyak segmen untuk menjadi tata negara yang baik.

Dalam segmen ini yang utama adalah sumber daya manusia (SDM), yang mana selama ini banyak kegiatan yang sudah dilakukan untuk meningkatkan kapasitas SDM yang ada.

Namun dari semua kegiatan yang ada, belum tentu semua orang dapat menyerap semua yang telah dilakukan.

"Maka SDM yang kita punya saat ini butuh bimbingan dari Kejari OKU Timur agar mengetahui rambu-rambu hukum yang telah berlaku. Jangan sampai masalah perdata menjadi pidana, itu yang harus kita hindari," katanya.

Ia juga menyampaikan jika dalam urusan tata negara dan perdata ini ada hal- hal yang kurang baik atau bengkok maka Lanosin meminta untuk Kejari OKU Timur dapat meluruskan.

Sementara, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, SKom, SH, MH dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Pemda OKU Timur terkait semua kegiatan yang telah terjalin.

"Selama ini masyarakat mengetahui bahwa jaksa itu hanya menuntut perkara, padahal fungsi jaksa ini juga menjadi jaksa pengacara negara," ucapnya.

Baca juga: Bupati Enos Puji Kesuksesan OKU Timur Tekan Angka Stunting, Ajak Semua Perangkat Daerah Cari Pahala

Baca juga: Enos Optimis Kabupaten OKU Timur Raih Legitimasi Piala Adipura Tahun 2023

Kerjasama ini, lanjutnya dilakukan agar penyerapan dan pertanggungjawaban Dana Desa dapat berjalan dengan baik.

Ia juga menyampaikan bahwa sehebat-hebatnya aplikasi yang digunakan dalam pelaporan dana desa tetapi jika ada niat untuk melakukan hal jahat maka apapun sistem aplikasi yang digunakan tidak akan berarti apa-apa.

"Pemberian dana desa ini untuk pemerataan pembangunan infrastruktur di desa, agar desa sama seperti kota. Dana desa ini bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa. Namun adanya kepala desa ini untuk memanajerial apa yang diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan desa," jelasnya.

Pada kesempatan jni juga ia berpesan kepada camat dan kades jika ada keraguan raguan dalam bertindak maka jangan segan mengkonsultasikan kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur.

"Jangan segan jangan takut untuk datang ke Kejaksaan Negeri. Kami akan memberikan bantuan pendampingan hukum" ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved