Dinsos Vs Pratiwi Noviyanthi

Alasan Kemensos Ngotot Bawa Anak Asuh Pratiwi Noviyanthi ke Panti Diduga TPPO: Hanya Menyelamatkan

Terungkap alasan Kementrian Sosial dan Bareskrim Polri membawa paksa anak-anak asuh Pratiwi Noviyanthi.

Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
Terungkap alasan Kementrian Sosial dan Bareskrim Polri membawa paksa anak-anak asuh Pratiwi Noviyanthi. 

"Bantu aja pak yayasannya diganti oleh pemerintah," terangnya.

"Dia mau mengurus, kan akta notaris siapa nama siapa," jawab Gunawan.

Dengan suara bergetar, Pratiwi Novinyanthi menangis saat pihak kemensos meminta untuk membawa anak asuhnya. Ia mengaku tidak pernah meminta biaya bantuan sepeserpu dari siapapun
Dengan suara bergetar, Pratiwi Novinyanthi menangis saat pihak kemensos meminta untuk membawa anak asuhnya. Ia mengaku tidak pernah meminta biaya bantuan sepeserpu dari siapapun (youtube Uya Kuya TV/ig/pratiwi_noviyanthi)

Menurut Kang Dedi, seharunya pihak pemerintah mendukung hal yang dilakukan oleh Pratiwi.

"Seharusnya disupport aja," ujarnya.

"Sudah di suport, teh Novi urus aja ke dinas sosial, ganti aktanya," jelas Gunawan.

"Jadi diganti aktanya melakukan upaya untuk pelayanan sosial kepada anak terlantas," Jelas Kang Dedi.

Lebih lanjut, Kang Dedi menjelaskan bahwa kesalahan Pratiwi Noviyanthi merawat anak-anak asuh karena aspek prosedur yang diangap melanggar aturan.

"Jadi teh Novi yang salah karena aspek prosedur nya, nyimpan bayi dianggap melanggar aturan karena yayasannya tidak sesuai dengan aturan akta notarisnya," jelasnya.

"Kalau begitu, kan tidak ada pelanggar hukumnya pak," sambungnya.

Curhat Pratiwi Noviyanthi Ngaku Tak Maksimal Bantu ODGJ, Sempat Lepaskan Ibu dan Anak di Palembang
Curhat Pratiwi Noviyanthi Ngaku Tak Maksimal Bantu ODGJ, Sempat Lepaskan Ibu dan Anak di Palembang (youtube/Uya Kuya TV / instagram/pratiwinoviyanthi_real)

"Betul, kami tidak bicara hukum tapi Bareskrim bicara," jelas Gunawan.

Gunawan mengatakan bahwa pihaknya hanya mendampingi dan melindungi anak dan pengasuhnya.

"Kami hanya pelayan melindungi anak dan pengasuh, itu proses Barekrim bicara kami tidak ikut proses hukum," terangnya.

Tak hanya itu saja, dijelaskan Gunawan bahwa yayasan yang didirikan oleh Pratiwi Noviyanthi berdasarkan surat indikasi menurut Bareskrim mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kendati begitu, pihak Kemensos dan Bareskrim mengambil paksa anak-anak asuh yang dirawat oleh Pratiwi.

"Emang ada deliknya kalau bukan untuk yayasan untuk anak terlantar, nampung anak ODG diurus, tapi diakta yayasannya salah emang itu pidana, yang dianggap pidananya apa," terang Dedi.

"Saya gak tahu, yang saya baca dari surat dia ini arah indikasi TPPO (tindak pidana perdagangan orang) arahnya penyelidikan Bareskrim kesana," jelas Gunawan.

"Emang urus bayi harus ada akta notarisnya pak," tanya Kang Dedi.

"Ya ada pak," pungkas Gunawan.

Baca berita lainnya di Google News

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved