ASN BKD Lampung Aniaya Junior

Deny Rolind Zabara Terbukti Benar Aniaya 5 Alumni IPDN, Dicopot Jabatan Kini Proses Hukum Menanti

Akhirnya membuat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung bertindak tegas mencopot dari jabatan sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhen

Editor: Moch Krisna
Kolase/Facebook/Deny R Rolind Zabara
Deny Rolind Zabara Dicopot dari Jabatan Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Imbas Aniaya 5 Alumni IPDN Magang di BKD Lampung 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Hasil pemeriksaan sementara mengarahkan Deny Rolind Zabara terbukti 'benar' aniaya 5 alumni IPDN tengah magang di BKD Lampung.

Akhirnya membuat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung bertindak tegas mencopot dari jabatan sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Provinsi Lampung Fredy melansir dari Tribun Lampung, Kamis (10/8/2023).

"Salah satunya, kami sudah melakukan pemeriksaan hingga Rabu (9/8/2023) malam, dan mengarah pada terbukti benar, dan (Deny) diberhentikan dari jabatan," jelas Fredy. 

"Diberhentikan sambil menunggu proses hukum," lanjutnya.

Pencopotan itu, terus Fredy, merupakan keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai pihak yang melayangkan sanksi.

Fredy menegaskan, jika terbukti benar melakukan penganiayaan berdasarkan kesimpulan kepolisian, sanksi untuk Deny tidak akan berhenti sampai di situ.

Menurutnya, akan ada saksi lainnya yang akan dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

"Ini baru sanksi untuk (mempermudah) proses hukum. Baru proses selanjutnya nanti ada lagi," terangnya.

Kronologi Kejadian

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung diduga menganiaya Farhan, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Edi Sahri, paman korban Farhan, mengatakan, keponakannya bersama empat rekannya yang masih junior diduga dianiaya oleh oknum ASN tersebut.

"Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya, ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," kata Edi Sahri kepada awak media di Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, alumni IPDN perempuan disuruh pulang.

Sedangkan lima orang ditahan di dalam ruangan.

Harta Kekayaan Deny Rolind Zabara Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung
Harta Kekayaan Deny Rolind Zabara Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung (BKD Lampung/Tribun Lampung)
Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved