Berita Ogan Ilir
Rp 300 Juta Disebut Mengalir ke Unsur Pimpinan DPRD, Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir 2020
Kejari Ogan Ilir menggelar rekonstruksi kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020. Terungkap uang Rp 300 juga disebut mengalir ke unsur pimpinan DPRD.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir menggelar rekonstruksi kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020 oleh Bawaslu Ogan Ilir.
Rekonstruksi diikuti tiga tersangka yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina serta tiga terpidana yakni Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi.
Selain itu dihadirkan juga sembilan orang saksi, termasuk mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak dan Ketua DPRD Ogan Ilir saat ini, Suharto Hasyim.
Saat rekontruksi Romi salah seorang saksi yang berstatus tersangka menyampaikan uang Rp 300 juta mengalir ke unsur pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD OI.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya menyebut tujuan rekonstruksi untuk memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan penyidik.
"Dan untuk penyidik juga (memperkuat) keyakinan bahwa ada aliran dana yang diterima tiga komisioner (tersangka) itu," kata Nur Surya kepada wartawan di Indralaya, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Demo di DPRD Ogan Ilir, Warga Desa Burai OI Desak Panggil Mafia Tanah, Lahan Dijual Oknum ke Pemkab
Menurut Nur Surya, saat proses penyelidikan sebelumnya, tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut tak mengakui menerima aliran dana hibah.
Namun alat bukti menjelaskan bahwa adanya perbuatan yang menunjukkan bahwa tiga komisioner tersebut menerima dana hibah dengan jumlah bervariasi.
Nur Surya menjelaskan, tak menutup kemungkinan pada persidangan nanti jumlah uang yang mengalir kepada para tersangka bisa saja bertambah atau berkurang.
"Bicara alat bukti, di persidangan jaksa akan berupaya meyakinkan (kepada hakim) berapa jumlah uang yang diterima oleh para tersangka," ujar Nur Surya.
Mantan Kajari Majene, Sulawesi Barat ini juga menyebutkan ada aliran dana hibah yang melenceng, nilainya mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta
"Namun belum fix. Fakta persidangan yang akan membuktikan," jelas Nur Surya.
Sementara, dilibatkannya mantan dan Ketua DPRD Ogan Ilir pada rekonstruksi ini karena penyidik ingin mengetahui kronologi perkara dana hibah secara jelas.
Nur Surya mengungkapkan, keterangan dari salah satu terpidana bahwa ada dana hibah yang diserahkan kepada unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir.
Namun sayangnya tak disebutkan kepada siapa, apakah unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir di masa kepemimpinan Endang atau Suharto
"Apakah kedua orang itu (Endang atau Suharto) mengalami (menerima aliran dana) seperti apa yang disampaikan terpidana atau cuma fitnah. Fakta persidangan akan berbicara," jelas Nur Surya.
"Terpidana mengatakan ada menyerahkan (dana hibah kepada unsur dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir), namun tersangka mengingkari tidak ada sama sekali," jelasnya lagi.
Terpisah, Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto Hasyim yang datang pada rekonstruksi mengaku hanya menyaksikan proses tersebut.
Suharto juga menyimak kesaksian Romi, mantan honorer Bawaslu Ogan Ilir yang kini menjadi terpidana.
Menurut Suharto, Romi menyebut bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar.
Uang tersebut menurut Romi untuk diserahkan ke unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir.
"Namun pernyataan Romi itu dibantah Dermawan Iskandar selaku mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir. Dermawan tak menerima uang tersebut, apalagi diserahkannya ke unsur pimpinan dan anggota banggar DPRD Ogan Ilir," ungkap Suharto.
Sehari sebelumnya, Suharto diperiksa Kejari Ogan Ilir sebagai saksi pada perkara ini.
Suharto mengaku mendapat pertanyaan-pertanyaan diantaranya seputar pembahasan KUA-PPAS.
Dijelaskan Suharto, pada waktu pembahasan KUA-PPAS itu belum menjabat selaku Ketua DPRD Ogan Ilir dan tidak termasuk anggota banggar.
Pertanyaan lain yang diajukan kepada Suharto perihal hubungannya dengan para tersangka perkara korupsi dana hibah ini.
"Saya ditanya apakah kenal dengan para tersangka. Saya bilang mulai dari tiga tersangka pertama (terpidana), Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi tidak kenal," ujarnya.
"Begitu juga dengan tiga tersangka terbaru, Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina, sebelumnya tidak. Saya kenal saat di persidangan," ujarnya lagi.
Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak saat diwawancarai terpisah, juga mengatakan hanya menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Endang mengaku sempat akan dilibatkan dalam rekonstruksi, namun dia meminta kejelasan status dirinya kepada penyidik Kejari Ogan Ilir.
"Pada adegan (rekonstruksi) ke-11, saya dipanggil ikut. Saya interupsi, kapasitas saya sebagai apa? Kalau memang secara jelas nama saya disebut oleh terpidana, saya siap bertanggung jawab. Tapi kan tidak demikian," kata Endang.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Ogan Ilir Terkini
Berita Ogan Ilir Sumsel
Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir 2020
Korupsi Ogan Ilir
Pilkada Ogan Ilir 2020
Tribunsumsel.com
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.