Dinsos Vs Pratiwi Noviyanthi

Puji Pratiwi Noviyanthi Asuh Anak ODGJ Sebut Tugas Mulia, Dedi Mulyadi Cecar Kadinsos Kota Tangerang

Viral kasus anak asuh Pratiwi Noviyanthi yang dijemput paksa oleh Dinas Sosial (Dinsos) bersama Kemensos dan Bareksrim turut disoroti politisi sekalig

|
Editor: Moch Krisna
Kolase Youtube Dedi Mulyadi/Instagram Pratiwi Noviyanthi
Dedi Mulyadi Datangi Dinsos Kota Tangerang Tanyakan Kasus Anak Asuh Pratiwi Noviyanthi dibawa 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Viral kasus anak asuh Pratiwi Noviyanthi yang dijemput paksa oleh Dinas Sosial (Dinsos) bersama Kemensos dan Bareskrim turut disoroti politisi sekaligus youtuber Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi langsung mendatangi kantor Dinsos kota Tangerang guna mencari tahu fakta sebenarnya.

Bertemu dengan Kadinsos Mulyani beserta staff, Dedi Mulyadi mempertanyakan pertanyaan yang mewakili publik soal Pratiwi Noviyanthi yang mengurus anak-anak asuh namun dibawa paksa oleh dinsos.

Melansir dari Youtube Kang Dedi Mulyadi, Rabu (9/8/2023) Kadinsos Mulyani mengatakan pihaknya kala itu cuma mendampingi Kemensos dan Bareskrim untuk membawa anak-anak asuh Pratiwi Noviyanthi.

Hal tersebut membuat Kang Dedi mempertanyakan mengenai masalah sang Youtuber yang sudah merawat ODGJ hingga menjaga kesehatannya.

"Kaitannya apa kan orang boleh dong mungut anak dipinggir jalan ODGJ kan gak ada yang ngurus, diurus sama mbak Novi, dijaga kesehatannya dibawa ke rumah sakit kalau sakit, masalahnya apa ?," tanya Kang Dedi.

Salah satu dinsos menjawab alasan membawa anak-anak asuh Pratiwi Noviyanthi karena legalitas yang tidak bisa ditunjukkan oleh sang Youtuber.

"Masalahnya pada proses legalitasnya karena ketika Bareskrim dan Polri menanyakan legalitasnya mbak Novi tidak bisa menunjukkan legalitas tersebut," jelas salah satu dinsos.

Menurut Kang Dedi, secara personal setiap orang boleh merawat orang dipinggir jalan yang tidak terurus.

"Kalau secara personal orang boleh dong merawat orang dipinggir jalan dirawat," ucap Dedi.

"Boleh pak kan peran masyarakat, tapi secara aturan kan menampung anak-anak ODGJ ada proses secara legalitas harus ada izinnya," sahut salah satu dinsos.

Tak hanya itu, Kang Dedi kemudian menanyakan terkait hukum pidana merawat anak-anak dipinggir jalan yang terlantar yang tidak ditangani oleh pemerintah.

"Delik pidananya apa ketika kita ngurus anak-anak dipinggir jalan," tanya Dedi.

Kepala Dinas Sosial, Mulyani mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjawab hal tersebut karena bukan ranahnya.

"Kita gak bisa jawab itu karena gak bisa jawab," jawab Kepala Dinas Sosial.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved