Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Profil Sosok Jupriyadi Hakim MA Tetap Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Putuskan Dissenting Opinion

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati terhadap Ferdy Sambo jadi hukuman seumur

Editor: Weni Wahyuny
https://www.komisiyudisial.go.id/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
(kiri) Sosok Jupriyadi hakim agung MA tetap inginkan Ferdy Sambo (kanan) dihukum mati 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah profil Jupriyadi, hakim agung yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati.

Jupriyadi adalah salah satu hakim agung yang menyatakan dissenting opinion terkait putusan kasasi Ferdy Sambo.

Jupriyadi, dalam perkara kasasi Ferdy Sambo sebagai anggota majelis II Jupriadi.

Tak sendiri, nama lainnya yang juga tetap ingin Ferdy Sambo dihukum mati adalah anggota majelis III Desnayeti.

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati terhadap Ferdy Sambo jadi hukuman seumur hidup.

Kendati demikian, dua hakim agung menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion atas "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Sayangnya, dua hakim agung kalah suara dengan tiga hakim agung lain dalam sidang kasasi MA, Selasa (8/8/2023).

Jupriyadi sendiri jadi Hakim Agung Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung.

Baca juga: Profil Suhadi, Suharto dan Yohanes, 3 Hakim yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Dikutip dari berbagai sumber, termasuk Kompas.com, Jupriadi kemudian menjadi Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sebelum lolos jadi hakim agung pada Agustus 2021, hakim kelahiran 6 Juni 1962 itu menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Jupriadi adalah salah satu hakim anggota yang turut menangani perkara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kala itu dia dites dengan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budi Santiarto yang pernah menjadi ketua majelis hakim dalam perkara penodaan agama yang menjerat Ahok.

Kala itu ia, merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sedangkan Dwiarso Budi Santiarto menjabat sebagai ketua majelis hakim.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Inilah Perjalanan Kasus Richard Eliezer alias Bharada E Dalam Pembunuhan Brigadir J

Pada 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.

Tak lama setelah perkara itu selesai, Jupriyadi, Dwiarso, dan Abdul Rosyad mendapatkan promosi jabatan.

Dua Hakim Dissenting Opinion, Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Majelis Hakim MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati dari Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabart (Brigadir J).

Dalam kasus Brigadir J ini, hukuman mati Ferdy Sambo dirubah menjadi seumur hidup.

Namun, Dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.

Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.

Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.

Baca juga: Daftar Lengkap Hukuman Terbaru Ferdy Sambo CS Bunuh Brigadir J, Ada yang Dipotong Sampai Setengah

"Jadi, beliau tolak kasasi."

"Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Diskon hukuman juga diterima oleh tiga terdakwa lain.

Yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Sementara, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo disunat dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sosok Jupriadi Hakim Agung yang Inginkan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pernah Tangani Kasus Ahok

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved