Berita Palembang

Pasar Cinde Mangkrak, Giliran Eks Kadis PUCK Sumsel Dipanggil, 9 Saksi Sudah Diperiksa Kejati Sumsel

Pasar Cinde Mangkrak, Giliran Eks Kadis PUCK Sumsel Dipanggil, 9 Saksi Sudah Diperiksa Kejati Sumsel

Sripoku/Zaini
Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami kasus korupsi yang mengakibat penyelesaian proyek Pasar Cinde Mangkrak 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Proyek Pasar Cinde Mangkrak membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyelidikan. 

Terbaru, Kepala Dinas PU Cipta Karya (PUCK) Tahun 2015-2017 berinisial SB dipanggil ke Kejati Sumsel sebagai saksi atas persoalan Proyek Pasar Cinde Mangkrak

Sejauh ini sudah ada 9 saksi yang dipanggil Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menuturkan, pada hari ini terkonfirmasi hadir pemanggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk diminta keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

"Hadir pada hari ini saksi dugaan Korupsi Pasar Cinde ada satu orang, yakni inisial SB selaku Kepala Dinas PU Cipta Karya (PUCK) Tahun 2015-2017," ungkap Vanny, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Minta Uang Damai, Warga Demo di Polres Lubuklinggau, Tuntut Kapolres Dicopot

Dijelaskan, dalam penyidikan perkara ini total pemanggilan saksi hingga saat ini sejumlah sembilan orang, namun satu orang yang belum hadir dan bakal dijadwalkan pemanggilan ulang.

Sementara, disinggung mengenai berapa nilai kerugian negara dalam penyidikan perkara ini Vanny mengatakan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Hal itu lantaran  penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde masih dalam tahap awal, masih dalam pendalaman materi penyidikan.

"Akan kita infokan jika ada perkembangan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kedepan, lanjut Vanny pihaknya bakal terus menjadwalkan pemanggilan beberapa nama, untuk dimintai keterangan guna dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini.

Adapun para saksi yang telah diperiksa tersebut, yakni pada Senin (31/7/2023) empat saksi diperiksa, mereka adalah BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel, dan EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019. 

Kemudian pada Selasa (1/8/2023), saksi BK (mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel), AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel) dan AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel) kembali diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan.

Selanjutnya, pada Senin (7/8/2022) Kejati Sumsel memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad.

Sedangkan, AK Kepala BPKAD Palembang, dan SA mantan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang tahun 2018-2021, Selasa (8/8/2023) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Cinde tahun 2016-2018 yang pembangunannya kini mangkrak.

Diketahui sebelumnya, sejak naiknya status ke penyidikan Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved