Berita Palembang

Mabuk Tuak, Alasan Juru Parkir Pasar 16 Ilir Palembang Paksa Minta Rp 15 Ribu, Kini Ditangkap Polisi

Mabuk Tuak, Alasan Juru Parkir Pasar 16 Ilir Palembang Paksa Minta Rp15 Ribu, Kini Ditangkap Polisi

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Junaidi jukir bawah Jembatan Ampera saat diperiksa Unit I Subit III Jatanras Polda Sumsel, Rabu (9/8/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap juru parkir liar di bawah Jembatan Ampera yang viral meminta uang kepada pengemudi mobil sebesar Rp 15 ribu.

Korban diketahui sudah melaporkan tindak pemerasan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang

Pelaku bernama Junaidi (31) warga Lorong Danau, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, ditangkap oleh Unit I Subdit 3 Jatanras pimpinan Kompol Willy Oscar dan Katim Aiptu Kelvin Marley. 

Pria yang dada dan lengannya dipenuhi tato itu ditangkap di Jalan Panca Usaha.

Saat itu, pelaku berusaha kabur dari sergapan aparat yang mendatangi rumahnya. 

Junaidi mengaku, saat kejadian dia berada dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis tuak. 

"Aku mintai lebih karena lagi dak sadar pak. Masih bawaan mabuk tuak, " ujar Junaidi ketika menjalani pemeriksaan di ruang riksa Unit I Subit III Jatanras Polda Sumsel, Rabu (9/8/2023). 

Baca juga: Sudah Ikhlas, Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Pasrah Matanya Buta, Anak Minta Pelaku Dihukum

 

Tangkap layar rekaman aksi pungli oknum tukang parkir Pasar 16 Ilir Palembang terhadap warga
Tangkap layar rekaman aksi pungli oknum tukang parkir Pasar 16 Ilir Palembang terhadap warga (Dok.Pribadi)

 

Junaidi juga mengakui sudah mengancam akan mengempiskan ban mobil korban jika tak memberikan uang parkir sesuai yang diminta. 

"Saya bilang orang disini parkirnya Rp 15 ribu galo, kalau tidak ku pecahkan ban mobil dia. Waktu kejadian itu sudah 3 mobil yang saya mintai Rp 15 ribu, " tuturnya. 

Dalam satu hari menjaga parkir, ia bisa mendapat uang Rp 300 ribu dan Rp 100 ribu untuk ia bawa pulang ke rumah. 

"Nyetor lagi pak. Sehari bisa dapat Rp 300 ribu tapi bersih untuk saya Rp 100 ribu, " sambungnya. 

Junaidi menambahkan jika ia sudah dua kali dipenjara atas kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP. 

"Sudah dua kali masuk penjara pak, satu kali di Polrestabes Palembang satu kali ditangkap Polda juga. Ini yang ketiga, " katanya. 

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, penangkapan terhadap pelaku adalah bentuk tindak lanjut atas laporan yang dibuat korban.

"Iya benar, seorang jukir liar yang sempat viral karena melakukan pemerasan tarif pengemudi mobil di bawah Jembatan Ampera sudah kami amankan, " ujar Agus, Rabu (9/8/2023). 

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban yang bernama Firga, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. 

Dilaporkan Korban

Seorang ibu rumah tangga melaporkan oknum tukang parkir di Pasar 16 Ilir Palembang yang memaksa meminta tarif Rp 15 ribu untuk sekali parkir.

Firga Wenti (27) warga Kecamatan SU II, Palembang merasa diperas oleh oknum tukang parkir tersebut. 

Apalagi terlapor juga mengeluarkan kata-kata kasar yang dirasa sangat menyinggung perasaan pelapor.  

"Saya kesal sama dia (terlapor)," ujar Firga saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Senin (7/8/2023). 

Tepatnya dugaan pemerasaan itu terjadi di Jalan Tengkuruk Permai, Tepatnya bawah Jembatan Ampera Kecamatan IT I, Palembang, Minggu, (6/8/2023). 

Firga bersama mertua dan anaknya hendak berbelanja memarkirkan mobil di TKP.

"Saat itu kami memakirkan mobi di TKP, kemudian kami ke pasar 16 untuk belanja. Selamg 10 menit kami kembali TKP untuk pergi usai berbelanja," katanya, Senin (7/8/2023), saat melapor.

Saat hendak keluar dari parkiran, terlapor datang untuk meminta uang parkir.

"Saat itu mertua saya memberikan uang Rp 5 ribu kepada terlapor ini. Kemudian dia (terlapor) menolak dan memaksa meminta uang Rp 15 ribu," katanya. 

Kemudian mertuanya menjelaskan kepada terlapor bahwa ia juga orang Palembang dan hanya parkir sebentar di TKP.

Namun terlapor tak peduli bahkan mengeluarkan kata-kata kotor yang dirasa menyinggung hati.

"Saya sangat kesal jadi saya rekam terlapor yang sedang marah mertua saya," ungkapnya. 

Merasa ketakutan karena mertuanya mendapatkan kata-kata kasar hingga tidak senonoh, sehingga mereka dengan terpaksa memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp15 ribu.

"Saya sudah membuat laporan polisi, berharap terlapor ini di tangkap. Karena sudah meresahkan, apalagi korbannya sudah banyak,"katanya.

Sementara,  laporan korban sudah ditetima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak Pidana Pemerasan.

Selanjutnya laporan korban akan anggota SPKT serahkan ke Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

 


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved