Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Curhat Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Terkutuklah!

Curhat Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J hukuman vonis Ferdy Sambo dkk diringankan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@veramarethas_
Curhat Vera Simanjuntak kekasih Brigadir J hukuman vonis Ferdy Sambo dkk diringankan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Curhat Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J hukuman vonis Ferdy Sambo dkk diringankan.

Seperti diketahui, Mahmakah Agung menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Mendengar putusan itu, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat harus menelan kecewa.

Tak hanya dari orangtua saja, Vera Simanjuntak sebagai kekasih Brigadir J juga merasakn kekecewaan atas putusan MA tersebut.

Hal ini diungkap Vera Simanjuntak dalam story unggahan berlatar belakang foto makam Brigadir J.

Dalam unggahannya, Vera meminta kepada almarhum Brigadir J untuk tetap sabar meski sudah meninggal.

"Terkutuklah orang yang membunuh sesamanya manusia dengan tersembunyi.

Dan seluruh bangsa itu haruslah berkata: Amin! Terkutuklah yang menerima suap untuk membunuh orang yang tidak bersalah.

Dan seluruh bangsa itu haruslah berkata: Amin! Terkutuklah orang yang tidak menepati perkataan hukum Taurat ini dengan perbuatan.

Dan seluruh bangsa itu haruslah berkata: Amin," tulisnya.

Story kekasih Brigadir J
Story kekasih Brigadir J disorot.

Vera melanjutkan unggahan itu dengan menulis kalimat bijak bahwa ia tetap percaya pada jalan Tuhan.

"Tuhan kami percaya semuanya akan kembali kepadaMu.

Tidak ada satupun di antara kami kekal di dunia ini.

Hanya Engkau seorang. Engkau dan hanya Engkau ESA dan KEKAL selamanya," sambungnya.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Inilah Perjalanan Kasus Richard Eliezer alias Bharada E Dalam Pembunuhan Brigadir J

Tak hanya itu, Vera juga menyampaikan pesan kepada mendiang sang kekasih yang selalu sabar.

"Sabar ya, Sayang. Walaupun dirimu udah di atas sana. Bahkan, nyawamu sudah direbut dia pun dirimu harus tetap sabar."

"Itu 'kan yang Abang ajarkan ke Adek saat ngeluh, harus sabar. Ternyata benar ya? Sabar itu nggak ada batasnya. Sampai tinggal nama pun harus tetap sabar," tutupnya.

Vera Simanjuntak Tanggapi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Vera Simanjuntak Tanggapi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati (ISt/Youtube Kompas TV)

Sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Daftar Lengkap Hukuman Terbaru Ferdy Sambo CS Bunuh Brigadir J, Ada yang Dipotong Sampai Setengah

Namun alih-alih menerima banding yang diajukan Sambo, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.

Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Reza Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya terkait hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup. Ia menyebut perlukah Brigadir J bangkit
Reza Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya terkait hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup. Ia menyebut perlukah Brigadir J bangkit (ig/maharezarizky/tribunnews.com)

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.

Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun penjara, kini menjadi cuma 10 tahun penjara.

Namun dalam nomor perkara 816 K/Pid/2023, MA mengubah hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Terdakwa Putri Candrawathi PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

Ibu Brigadir J Menangis Kecewa Putuskan MA

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku kecewa berat setelah tahun Mahkamah Agung mengubah vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung ini melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir J.

Meski begitu, Rosti mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikutip dari TribunJambi, Rabu (9/8/2023).

Rosti mengaku, karena baru mendapatkan kabar ini, ia akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya." pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved