Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Bak Tersambar Petir di Siang Bolong, Kecewanya Ayah Brigadir J Tahu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Tak seperti proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menurut Samuel, proses ka

|
Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jambi/Tribunnews
(kiri) Samuel Hutabarat kecewa Ferdy Sambo (kanan) batal dihukum mati 

Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Daftar Lengkap Hukuman Terbaru Ferdy Sambo CS Bunuh Brigadir J, Ada yang Dipotong Sampai Setengah

Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun. Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan MA tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa (8/8/2023) sore.

Reaksi Adik Brigadir J

Berubahnya keputusan hukuman Ferdy Sambo yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) menuai kekecewaan keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.

Terutama dari sang adik Reza Hutabarat yang mengungkapkan kekecewaannya terkait hukuman Ferdy Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup.

 

Melalui unggahan Instagramnya, Reza Hutabarat membagikan potret mendiang sang kakak, Brigadir J sembari mengungkapkan kekecewaan.

Reza menyebut keputusan Mahkamah Agung terhadap hukuman Ferdy Sambo bak kenyataan yang begitu pahit.

Ia juga menyinggung sebagai kaum yang lemah akan sulit melawan Ferdy Sambo.

"Bang dirimu lihat apa dari sana?

Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya?

Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya bang?

Semua muda berubah bang

Pasti abang tahu apa yang terjadi di balik semua itu kan

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved