Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Bak Tersambar Petir di Siang Bolong, Kecewanya Ayah Brigadir J Tahu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Tak seperti proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menurut Samuel, proses ka

|
Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jambi/Tribunnews
(kiri) Samuel Hutabarat kecewa Ferdy Sambo (kanan) batal dihukum mati 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Bak tersambar petir di siang bolong.

Peribahasa itulah yang diungkapkan Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat tahu Ferdy Sambo batal dihukum mati dan diringankan menjadi hukuman seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo, hukuman terdakwa lainnya dalam pembunuhan Brigadir J pula dipangkas, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” kata Samuel dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Samuel mengaku tak tahu menahu tentang proses kasasi yang berjalan di MA. Katanya, ia dan keluarga baru mengetahui putusan tersebut pada Selasa (8/8/2023) sore kemarin, itu pun setelah dihubungi awak media.

Tak seperti proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menurut Samuel, proses kasasi di MA tak berjalan transparan.

Baca juga: Profil Sosok Desnayeti Hakim Agung yang Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Pernah Tangani Kasus KM50

Saat Ferdy Sambo cs diadili di PN Jaksel, Samuel mengaku, dirinya dan keluarga selalu mendapat informasi tentang jadwal persidangan beberapa hari sebelumnya.

Begitupun dengan proses banding di PT DKI Jakarta.

Namun, tidak demikian dengan proses hukum di MA.

Padahal, Samuel mengatakan, dirinya ingin mengetahui alasan hakim memberikan diskon hukuman ke para pelaku pembunuhan putranya.

“Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir. Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan, bagaimana kita mengetahui secara transparan?” ujarnya.

Samuel dan keluarga pun merasa kecewa dengan putusan MA.

Baca juga: Profil Sosok Jupriyadi Hakim MA Tetap Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati, Putuskan Dissenting Opinion

Dia menilai, seharusnya, hukuman para pelaku pembunuhan Yosua tak dikurangi. “Itulah yang membuat kami sangat kecewa,” tutur Samuel.

Sebagaimana diketahui, hukuman Ferdy Sambo dan tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disunat oleh MA.

Melalui putusan kasasi, MA meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved