Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Shodaqoh atau Sedekah, Infaq, Wakaf, Hibah atau Hadiah, Penjelasan Dalil dan Perbedaannya

Kata sedekah, wakaf, hibah dan infaq adalah sama-sama perilaku berbagi. Tapi, secara pengertian dan hukum, memiliki perbedaan.  Berikut penjelasannya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Shodaqoh atau Sedekah, Infaq, Wakaf, Hibah atau Hadiah, Penjelasan Dalil dan Perbedaannya 

Pemberian ini termasuk sedekah jariah, tidak putus pahalanya selama terus bermanfaat bsgi orang banyak.

Meski tidak wajib, anjuran wakaf tercantum pada Alquran surat Ali Imran ayat 92:

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran : 92].


Pengertian Infaq atau infak

Infak merupakan bentuk pemberian pada orang lain, namun hukumnya sunah bagi seluruh umat Muslim.
Infaq adalah pemberian dalam rangka menunaikan hajat atau kepentingan tertentu.
Atau dengan kata lain, infaq memiliki arti membelanjakan harta untuk kebaikan.

Anjuran untuk infaq tercantum dalam Al Quran surat Saba’ ayat 39 yang berbunyi:

“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” [QS. Saba’: 39].

Infaq memang tidak diwajibkan bagi umat Muslim, namun sangat dianjurkan sebagai upaya membersihkan harta dan mengharapkan ridho Allah SWT.
Untuk besaran infak, tidak ada aturan yang mengikat. Sehingga besaran infak bebas semampu yang mengerjakan asal didasari niat tulus dan ikhlas.

 

Pengertian Hibah atau Hadiah


Hibah adalah hadiah. Hibah artinya memberi tanpa mengharap imbal balik apa pun.


Hukum Islam memiliki pandangan yang sama dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu hibah atau hadiah dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami/istri.

Allah SWT mensyariatkan hibah sebagai upaya mendekatkan hati dan menguatkan tali cinta antara manusia, Rasûlullâh SAW bersabda :

"Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai" [HR. Al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh al-Albâni dalam kitab al-Irwa’, no. 1601].

Kata hibah berasal dari bahasa Arab berarti pemberian yang dilakukan seseorang saat masih hidup kepada orang lain secara sukarela (pemberian cuma-cuma), baik berupa harta atau lainnya (bukan harta).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved