Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Shodaqoh atau Sedekah, Infaq, Wakaf, Hibah atau Hadiah, Penjelasan Dalil dan Perbedaannya

Kata sedekah, wakaf, hibah dan infaq adalah sama-sama perilaku berbagi. Tapi, secara pengertian dan hukum, memiliki perbedaan.  Berikut penjelasannya

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Shodaqoh atau Sedekah, Infaq, Wakaf, Hibah atau Hadiah, Penjelasan Dalil dan Perbedaannya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengertian Shodaqoh atau Sedekah, Infaq, Wakaf, Hibah atau Hadiah, Penjelasan Dalil dan Perbedaannya

Ada banyak istilah berbagi dan mengeluarkan harta dalam bahasa Arab yang identik dengan Islam.

Kata sedekah, wakaf, hibah dan infaq adalah sama-sama perilaku berbagi. Tapi, secara pengertian dan hukum, memiliki perbedaan.  Berikut penjelasannya.


Pengertian Sedekah

Secara hakikat sedekah adalah segala macam pemberian sukarela kepada orang lain.

Sedekah lebih mencakup segala macam bantuan dari seseorang kepada orang lainnya dengan harapan mencari pahala dari Allah SWT.

Bentuk pemberiannya pun bebas, waktu dan jumlahnya juga bebas sesuai keinginan pemberinya.

Istilah sedekah sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi yang artinya:

“Segala kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari).

Bahkan hal kecil seperti senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirit lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah.


Pengertian Wakaf

Wakaf berarti menahan. Punya makna menahan pokok dan mendermakan sesuatu demi mengalirkan manfaat-manfaatnya di jalan ibadah.

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, unsur wakaf ada enam, antara lain wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf dan jangka waktu wakaf.

Biasanya wakaf memberikan berupa tanah kosong atau bangunan jadi yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitarnya. Beberapa contoh wakaf seperti tanah perkebunan, masjid, atau tanah kosong yang di atasnya didirikan gedung untuk kepentingan masyarakat luas dalam hal baik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved