Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkat

Jerit Tangis Ibu Zidan Mahasiswa UI Dibunuh Senior di Kosan, Pelaku Ucapkan Permintaan Maaf

Tangis histeris Elfira Rustina mewarnai kedatangan jasad putranya Muhammad Naufal Zidan di Kabupaten Lumajang,Jawa Timur, Sabtu (5/8/2023).

Editor: Moch Krisna
TribunJakarta.com/Dwi Putera Kesuma
(kiri) Proses penyerahan jenazah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023). (kanan) AAB pembunuh Zidan. MNZ tewas usai jadi korban pembunuhan senior kampusnya di indekos di Jalan Palakali Kelurahan Kukusan, Beji, Kota Depok, Jumat (4//8/2023) pagi. 

"Saya enggak menghitungnya, karena korban sempat melawan," ucapnya saat dihadirkan dalam ungkap kasus.

Zidan ditemukan tewas di kamar kosan dua hari setelah tragedi pembunuhan yang dilakukan seniornya di Universitas Indonesia, AAB (23).

Pelaku Minta Maaf

Altaf alias AAB (23), pelaku pembunuhan terhadap juniornya berinisial MNZ yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan Altaf ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di kosan korban yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Sementara kasus dan jasad korban yang terbungkus plastik hitam dan disimpan di kolong tempat tidur baru terungkap pada Jumat (4/8/2023) kemarin.

Permintaan maaf tersebut disampaikan AAB dalam konferensi pers di Polres Depok pada Sabtu, (5/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Pelaku terlihat tertunduk saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

"Saya kakak tingkat dari almarhum Naufal ingin minta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban dan kerabat-kerabat korban," kata AAB.

"Juga teman-teman dan pihak-pihak yang dirugikan dan semua orang yang sudah banyak saya kecewakan," lanjutnya.

AAB pun mengaku akan menerima konsekuensi dari tindakannya yang telah menghilangkan nyawa adik tingkatnya.

"Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif," ucapnya.

Selain itu, AAB juga mengatakan tidak memiliki dendam pribadi dengan korban.

Melainkan, ia mengaku putus asa dan berniat mengambil barang berharga korban untuk membayar utang yang melilitnya akibat gagal investasi crypto.

Baik pelaku dan korban telah mengenal lama. Mereka berdua tercatat sebagai mahasiswa aktif di Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Jurusan Sastra Rusia.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved