Rumah Guruh Soekarnoputra Disita

Penampakan Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Disita Pengadilan, Suasana Tak Kondusif Dijaga Ketat

Penampakan rumah mewah Guruh Soekarnoputra yang akan disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jalan Sriwijaya II, RT 04 Kebayoran

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Penampakan rumah mewah Guruh Soekarnoputra yang akan disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jalan Jalan Sriwijaya II, RT 04 RW 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Beginilah penampakan rumah mewah Guruh Soekarnoputra yang akan disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Rumah dengan cat berwarna putih itu terletak di Jalan  Sriwijaya II, RT 04 RW 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah milik Guruh Soekarnoputra ini ditaksir senilai ratusan miliar rupiah itu dulunya merupakan kediaman Fatmawati.

Namun, kini Eksekusi dilakukan setelah Guruh Soekarnoputra kalah dalam sengketa perdata melawan Susy Angkawijaya.

Baca juga: Dinsos Tangerang Himbau Tak Termakan Provokasi Pratiwi Noviyanthi, Nangis Minta Kembalikan Anak Asuh

rumah mewah Guruh Soekarnoputra yang akan disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta
rumah mewah Guruh Soekarnoputra yang akan disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Susy sendiri diketahui merupakan seorang pengusaha di bidang keuangan dan investasi.

Eksekusi pengosongan rumah anak Presiden RI pertama, Soekarno, itu dilakukan hari ini, pada 3 Agustus 2023.

Perintah eksekusi tersebut tercatat dalam ketetapan nomor 95/eksekusi pdtg 2019 juncto no 757/pdtg 2014 PN Jakarta Selatan.

Bagimana penampakan rumah Guruh Soekarnoputra?

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 08.30 WIB, mereka berjaga di sekeliling rumah itu.

Rumah tersebut terlihat sangat asri dengan halaman pohon hijau, serta berbagai tanaman hias di area depan rumahnya.

Baca juga: Kisah Kevin Remaja 16 Tahun Menikah dengan Teman Ibu Usia 41 Tahun, Cinta Bersemi Baru 2 Bulan

Banyaknya massa di lokasi sehingga membuat situasi tak kondusif hingga pengadilan batal melakukan eksekusi terhadap rumah anak Presiden no 1 RI Indonesia itu.

Beberapa dari mereka ada yang memakai pita merah putih di tangan kiri.

Rumah Guruh Soekarnoputra  terlihat sangat asri dengan halaman pohon hijau
Rumah Guruh Soekarnoputra terlihat sangat asri dengan halaman pohon hijau, serta berbagai tanaman hias di area depan rumahnya.

Ada juga sejumlah orang yang mengenakan kemeja putih bertuliskan 'Bajul Rowo' di belakangnya.

Tampak pula di area samping rumah spanduk putih bertuliskan "JANGAN RAMPAS RUMAH MERAH PUTIH KAMI, MERAH PUTIH HARGA MATI".

Serta tulisan di spanduk merah, yakni "RUMAH MERAH PUTIH INI ADALAH RUMAH ANAK-ANAK BANGSA, MERAH PUTIH HARGA MATI".

Di area belakang rumah, ada yang memainkan alat musik dan tarian.

Batal Deksekusi Hari Ini

Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal menyita rumah Guruh Soekarnoputra yang terletak di Jalan Sriwijaya Jaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, situasi yang tak kondusif menjadi penyebab utama.

Baca juga: Tanpa Bantuan Pemerintah, Pratiwi Noviyanthi Kenang Perjuangan Rawat Anak Asuhnya Diambil Dinsos

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan batalnya proses eksekusi rumah tersebut lantaran banyaknya massa di lokasi.

"Petugas juru sita kami sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi. Namun demikian petugas juru sita kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," ujar Djuyamto ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023).

Lanjut Djuyamto, pada saat tim juru sita tiba di lokasi belum terdapat petugas kepolisian yang mendamping.

Sedangkan massa telah hadir di rumah yang akan dilakukan proses eksekusi.

"Artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," ujarnya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan batalnya proses
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan batalnya proses eksekusi rumah tersebut lantaran banyaknya massa di lokasi.

Terkait kendala ini, Djuyamto pun mengatakan bahwa kelanjutan proses eksekusi itu masih menunggu keputusan dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu pihaknya pun akan kembali berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait keamanan pada proses eksekusi rumah tersebut.

"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap (soal kelanjutan eksekusi). Dan terkait dengan pelaksanaan eksekusi pasti koordinasi dengan aparat keamanan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan rumah yang ditempati Guruh akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Guruh Soekarnoputra kalah di pengadilan atas gugatan yang dilayangkan Susy.

Permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya berawal dari gugatan Guruh.

Gugatan itu kemudian ditolak pengadilan setelah Susy menggugat balik dan gugatannya dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Dengan dikabulnya gugatan Susy maka gugatan milik Guruh pun gugur.

Guruh diklaim Susy melakukan jual beli pada tahun 2011 lalu.

Baca juga: Nasib 2 Kapolsek Diperiksa Polda Sumsel Buntut Gudang BBM Ilegal Meledak, Sebelumnya Jabatan Dicopot

Namun Guruh mengelak itu, Guruh berdalih pihaknya hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy bukan menjual rumah.

Kemudian 2014 nama pemilik sertifikat dalam sertifikat rumah tersebut sudah balik nama menjadi milik Susy.

Pada 2 Mei 2016 gugatan perdata mengenai kepemilikan rumah itu dimenangkan oleh Susy.

Gugatan Susy terus menang hingga tingkat kasasi.

"Kemudian naik ke tahap Kasasi, Susy tetap menang. Artinya dalam setiap proses hukum sampai dengan kasasi, Susy Angkawijaya yang sekarang selaku pemohon eksekusi itu, selalu dinyatakan pihak yang menang," ujar Djuyamyto.

Susy pun mengajukan permohonan ke PN Jaksel untuk mengeksekusi rumah Guruh.

Sementara, uruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali dari pihaknya.

Peringatan itu dilayangkan PN Jaksel Agustys 2022, namun Guruh tak segera mengosongkan rumah miliknya.

Djuyamto menyebut, peringatan kepada Guruh untuk mengosongkan rumah sudah dilayangkan lebih dari tiga kali.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved