Rumah Guruh Soekarnoputra Disita

Penampakan Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Disita Pengadilan, Suasana Tak Kondusif Dijaga Ketat

Penampakan rumah mewah Guruh Soekarnoputra yang akan disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jalan Sriwijaya II, RT 04 Kebayoran

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Penampakan rumah mewah Guruh Soekarnoputra yang akan disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jalan Jalan Sriwijaya II, RT 04 RW 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Serta tulisan di spanduk merah, yakni "RUMAH MERAH PUTIH INI ADALAH RUMAH ANAK-ANAK BANGSA, MERAH PUTIH HARGA MATI".

Di area belakang rumah, ada yang memainkan alat musik dan tarian.

Batal Deksekusi Hari Ini

Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal menyita rumah Guruh Soekarnoputra yang terletak di Jalan Sriwijaya Jaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, situasi yang tak kondusif menjadi penyebab utama.

Baca juga: Tanpa Bantuan Pemerintah, Pratiwi Noviyanthi Kenang Perjuangan Rawat Anak Asuhnya Diambil Dinsos

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan batalnya proses eksekusi rumah tersebut lantaran banyaknya massa di lokasi.

"Petugas juru sita kami sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi. Namun demikian petugas juru sita kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," ujar Djuyamto ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023).

Lanjut Djuyamto, pada saat tim juru sita tiba di lokasi belum terdapat petugas kepolisian yang mendamping.

Sedangkan massa telah hadir di rumah yang akan dilakukan proses eksekusi.

"Artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," ujarnya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan batalnya proses
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan batalnya proses eksekusi rumah tersebut lantaran banyaknya massa di lokasi.

Terkait kendala ini, Djuyamto pun mengatakan bahwa kelanjutan proses eksekusi itu masih menunggu keputusan dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu pihaknya pun akan kembali berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait keamanan pada proses eksekusi rumah tersebut.

"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap (soal kelanjutan eksekusi). Dan terkait dengan pelaksanaan eksekusi pasti koordinasi dengan aparat keamanan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan rumah yang ditempati Guruh akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Guruh Soekarnoputra kalah di pengadilan atas gugatan yang dilayangkan Susy.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved