Berita Pegadaian
Edukasi Bidang Datun, PT Pegadaian MoU dengan Kejaksaan Kabupaten/Kota se -Sumsel
PT Pegadaian melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG -- PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bertempat di Hotel Wyndham Opi Palembang, Kamis (3/8/2023).
Kemudian, turut dilakukan kesepahaman seluruh cabang PT Pegadaian berjumlah 13 kantor se-Sumsel dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebanyak 15 kantor kejaksaan di Wilayah Sumsel.
Pemimpin Wilayah III PT Pegadaian Sumbagsel, Pratikno menjelaskan dengan kerja sama ini ada beberapa poin yang menjadi konsentrasi pihaknya.
"Pertama, kita meminta teman-teman dari Kejaksaan untuk melakukan pendampingan di bidang hukum terutama perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, memberikan edukasi terkait peningkatan kompetensi karyawan Pegadaian di bidang hukum.
"Apabila pihaknya dalam melakukan tata kelola perusahaan yang baik bisa berkonsultasi dan meminta nasehat dari pihak Kejaksaan." jelasnya.
Baca juga: Nasabah Pegadaian Antusias Hadiri Bazar Emas dan UMKM Hingga Servis Motor Gratis
Baca juga: BUMN Youth Environmental Movement, Pegadaian Partisipasi Bersih- bersih Dermaga Jukung Sungai Musi
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan , Sarjono Turin mengatakan, PT Pegadaian melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.
Sedangkan bisnis pendukungnya meliputi pembiayaan usaha mikro, cicilan dan tabungan emas, cicilan kendaraan bermotor, pembiayaan haji dan wisata syariah, serta beraneka jasa lainnya.
“Berdasarkan hal tersebut, saya sangat menyadari bahwa kesepahaman ini sangat mendukung untuk penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah PT Pegadaian pada outlet PT Pegadaian se-Sumsel,” ujarnya.
Melalui Nota Kesepahaman ini disebutkannya merupakan salah satu bukti komitmen dan keseriusan Kejaksaan untuk membangun keterkaitan, keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mengawal, serta profesionalitas.
Dalam kesepahaman ini juga pihaknya dapat menginformasikan regulasi terkait guna segala kegiatan yang berhubungan dengan pihak ketiga atau internal PT Pegadaian sebagai upaya preventif dalam mencegah potensi permasalahan hukum di Bidang Datun.
“Seperti permasalahan Kredit Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan yang bermasalah, karena dugaan itikad tidak baik debitur yang tidak melunasi pinjaman, menggelapkan dan bahkan mengalihkan barang jaminan,” terangnya.
Berikutnya, Bidang Datun memberikan dukungan terkait kendala - kendala yang dihadapi jika ada permasalahan PT Pegadaian sehingga dapat terselesaikan dengan baik.
Pihaknya juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kesepahaman ini diharapkan Kejaksaan dapat membantu PT Pegadaian dan bergerak cepat untuk mengetahui apakah telah terjadi peristiwa yang melanggar hukum serta melakukan pengawasan atas laporan dari masyarakat yang berdampak pada PT Pegadaian sehingga dapat segera diantisipasi.
Gandeng 35 Pelaku UMKM, Festival Ramadan Pegadaian di Rambang Semesta Palembang Resmi Dibuka |
![]() |
---|
Diresmikan Presiden RI, Prabowo Subianto, Ini Dia Keunggulan Bank Emas Pegadaian |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian Sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Karyawan Pegadaian Sukses Gelar Program Mengetuk Pintu Langit di Sumbagsel |
![]() |
---|
Program Pegadaian Peduli Mengetuk Pintu Langit Sukses Digelar PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel |
![]() |
---|